Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa yang diduga melakukan penyerobotan lahan tanah milik orang lain di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Bali, yakni I Made Wirata (57) dan Nyoman Wardana (52), mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Dody Rusdiyanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa menilai kasus yang menimpa kliennya itu terkait sengketa tanah yang bukan masuk ranah pidana, namun masuk ranah perdata.

"Dakwaan jaksa tidak mendasar, karena kasus ini murni perdata dan bukan tindak pidana," ujar Dody.

Pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat kedua kliennya dengan Pasal 385 Ayat 4 KUHP tentang penyerobotan tanah agar dibatalkan demi hukum.

Melalui kuasa hukumnya, I Made Wirata selaku terpidana kasus bahan bakar minyak bersubsidi yang masih menjalani hukum 2,5 tahun penjara itu juga melayangkan gugatan perdata terkait kepemilikan tanahnya itu yang juga merupakan hasil warisan orang tuanya.

"Untuk itu, saya memohon kepada hakim agar menunda pemeriksaan perkara ini, sampai dengan gugatan pertama diputus," katanya lagi.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa menyewakan tanah beserta bangunan gudang kontruksi baja terbuka kepada saksi Efendi Pranoto pada 4 Februari 2013 di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan kesepakatan di Kantor Notaris Sugitha dengan terbitnya akta Nomor 12 tertanggal 4 Februari 2013, maka disepakatilah nominal harga sewa Rp85 juta.

Tanah warisan tersebut tidak hanya dimiliki kedua terdakwa, namun tercantum nama ahli waris I Ketut Suteja. Setelah dilakukan pembagian ahli waris, tanah milik Ketut Suteja telah terlebih dahulu dijual kepada keponakannya, yakni Kadek Swanjaya.

Namun, Kadek Swanjaya mengetahui bahwa tanah yang dibelinya dari Ketut Sutedja justru diserobot oleh kedua terdakwa dan disewakan kepada orang lain yang masa kontraknya diperpanjang kembali dengan harga sewa Rp80 juta oleh kedua terdakwa.

Akibat perbuatan, kedua terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil sewa tanah milik saksi Kade Swanjaya dengan nominal Rp140 juta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017