Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta perbankan di Pulau Dewata meningkatkan kepuasan nasabah dan efisiensi untuk menghadapi layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau "financial technology" (fintech).

"Bisnis perbankan memang perlu meningkatkan efisiensi dan satisfikasi layanan," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, kehadiran fintech yang salah satu bisnisnya bergerak memberikan pinjaman dalam jaringan (online) kepada masyarakat diharapkan menjadi salah satu solusi khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memerlukan uang dalam waktu cepat.

Nasirwan mengatakan UMKM menguasai sekitar 98 persen porsi pengusaha Indonesia yang masih memerlukan pembiayaan dan belum terlayani.

"Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah dan efisien serta meningkatkan daya saing," imbuhnya.

Lahirnya fintech, lanjut dia, merupakan suatu inovasi baru yang akan memunculkan persaingan sengit layaknya hukum alam, meskipun potensi pangsa layanan jasa keuangan di Indonesia masih sangat besar belum terjamah.

"Kami di OJK akan memantau bahwa semua lembaga jasa keuangan beroperasi secara `fair` (wajar) dan optimal kontribusinya bagi pembangunan," ucap Nasirwan.

Pertumbuhan bisnis fintech yang semakin pesat, OJK telah mengeluarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01 yang diterbitkan 26 Desember 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Bali menjadi salah satu daerah yang dilirik perusahaan pinjaman dalam jaringan UangTeman untuk ekspansi bisnisnya setelah hadir di Pulau Jawa dan telah merealisasikan pinjaman selama tahun 2016 mencapai Rp35 miliar.

CEO dan Co-Founder UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan pihaknya memberikan minimal pinjaman Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk pengajuan pertama kali dan bisa ditambah hingga Rp4 juta untuk pinjaman kedua yang dicairkan dalam waktu dua hari.

Biaya layanan yang diberikan dihitung per hari sebesar satu persen dengan jatuh tempo yang dapat dipilih hingga maksimal selama 30 hari tanpa jaminan atau agunan.

Apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya hingga jatuh tempo maka dikenakan biaya layanan sekali bayar Rp50 ribu dan penalti sebesar Rp10 ribu per hari hingga lunas.

Kini masyarakat juga dapat mengakses aplikasi di telepon pintar Android dan iOS yang ditaretkan uang sudah masuk ke rekening peminjam hanya dalam waktu 15 menit sejak aplikasi diajukan.

Aidil menambahkan bahwa calon penerima pinjaman hanya perlu mengisi sejumlah data pribadi dan mengunggah identitas seperti KTP, foto atau swafoto (selfie) dan slipgaji yang dilakukan secara `online`. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017