Mangupura (Antara Bali) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Bali, Gede Putra Sutedja mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah itu untuk mendaftarkan diri menjadi calon Sekertaris Daerah setempat.
"Kesempatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengikuti seleksi Sekda ini saya ikuti sesuai aturan, namun semua keputusan ada ditangan pimpinan tertinggi kami (Bupati Badung) dan panitia seleksi," ujar Putra Sutedja, Kadiskes Badung, di Mangupura, Senin.
Kedatangan Putra Sutedja diterima langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung Gede Wijaya dan langsung menyerahkan berkas prsyaratan untuk mencalonkan diri menjadi Sekda setempat.
Saat berkas diterima Gede Wijaya itu, pihaknya mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi Sekda yang terpilih nanti hendaknya dapat membantu bupati dalam upaya merealisasi kebijakannya sesuai dengan visi dan misi yang dibuat dan mengerjakan adminsitrasi SKPD.
"Secara umum calon Sekda harus memenuhi syarat administrasi, berprestasi, memiliki rekam jejak yang baik dan lulus tes wawancara sehingga mudah-mudahan menjadi pertimbangan bupati Badung dan garis tangan sesorang dapat menjadi Sekda," ujar pria asli Desa Mengwi itu.
Ia menegaskan bahwa tugas Sekda nantinya mampu bekerjasama merealisasi program Bupati Badung dalam kebersamaan. "Prinsipnya tugas Sekda harus membantu semua program yang diinginkan Bupati Badung," ujarnya.
Sutedja mengatakan, dirinya sudah 30 tahun menjadi ASN diempat kabupaten/kota dan ditujuh SKPD, pernah menjadi dokter teladan saat menjadi Kepala Puskesmas di Kabupaten Klungkung Tahun 1991, dokter teladan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kemudian, pernah menajadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali dan Dinas BLH Kota Denpasar.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat terkait.
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kesempatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengikuti seleksi Sekda ini saya ikuti sesuai aturan, namun semua keputusan ada ditangan pimpinan tertinggi kami (Bupati Badung) dan panitia seleksi," ujar Putra Sutedja, Kadiskes Badung, di Mangupura, Senin.
Kedatangan Putra Sutedja diterima langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung Gede Wijaya dan langsung menyerahkan berkas prsyaratan untuk mencalonkan diri menjadi Sekda setempat.
Saat berkas diterima Gede Wijaya itu, pihaknya mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi Sekda yang terpilih nanti hendaknya dapat membantu bupati dalam upaya merealisasi kebijakannya sesuai dengan visi dan misi yang dibuat dan mengerjakan adminsitrasi SKPD.
"Secara umum calon Sekda harus memenuhi syarat administrasi, berprestasi, memiliki rekam jejak yang baik dan lulus tes wawancara sehingga mudah-mudahan menjadi pertimbangan bupati Badung dan garis tangan sesorang dapat menjadi Sekda," ujar pria asli Desa Mengwi itu.
Ia menegaskan bahwa tugas Sekda nantinya mampu bekerjasama merealisasi program Bupati Badung dalam kebersamaan. "Prinsipnya tugas Sekda harus membantu semua program yang diinginkan Bupati Badung," ujarnya.
Sutedja mengatakan, dirinya sudah 30 tahun menjadi ASN diempat kabupaten/kota dan ditujuh SKPD, pernah menjadi dokter teladan saat menjadi Kepala Puskesmas di Kabupaten Klungkung Tahun 1991, dokter teladan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kemudian, pernah menajadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Provinsi Bali dan Dinas BLH Kota Denpasar.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat terkait.
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017