Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Fauzi Purbarekso (27), terdakwa pemilik dan sekaligus penanam pohon ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wahyudi Ardika di Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto itu, JPU menilai hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian Polresta Denpasar bermula dari penangkapan temannya Syahrul Rohmadhan di rumah terdakwa Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, pada 4 Agustus 2016.

Dari hasil penangkapan terdakwa bersama temannya itu,polisi berhasil menemukan tiga pohon ganja yang ditanam terdakwa dalam pot. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket hijau , biji dan batang ganja yang terbungkus plastik bening.

Berdasarkan barang bukti tersebut, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa pelaku dengan pasal alternatif yakni Pasal 131 jo Pasal 111 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Akibat perbuatannya, terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017