Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan sebanyak 60 persen dari bantuan keuangan khusus (BKK) yang diterima "desa pakraman" atau desa adat dapat dimanfaatkan untuk keperluan upacara keagamaan.

"Kalau tahun sebelumnya, maksimal 40 persen dari BKK yang bisa dimanfaatkan untuk upacara, tahun ini diperbolehkan maksimal hingga 60 persen," kata Lihadnyana saat menyosialisasikan BKK desa pakraman kepada jajaran Majelis Madya Desa Pakraman dari sembilan kabupaten/kota di Denpasar, Selasa.

Pihaknya mendorong penggunaan BKK dengan porsi yang lebih besar untuk pelaksanaan ritual keagamaan di desa agar dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengeluarkan iuran. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebelumnya sempat disebutkan bahwa pelaksanaan ritual keagamaan menjadi salah satu variabel yang menyebabkan peningkatan jumlah warga miskin di Bali.

Masih sama dengan 2016, setiap desa pakraman di Bali untuk tahun ini akan mendapatkan kembali dana BKK sebesar Rp200 juta, sedangkan subak dan subak abian mendapatkan dana BKK masing-masing Rp50 juta.

BKK tersebut akan diterima oleh 1.385 desa pakraman, 1.440 subak, dan 1.116 subak abian dengan total anggaran yang dialokasikan Pemprov Bali sebesar Rp404,80 miliar.

Dari dana Rp200 juta tersebut, kata Lihadnyana, desa dapat memanfaatkan untuk keperluan ritual keagamaan hingga 60 persen (Rp120 juta), operasional pengurus adat dan kades hingga 10 persen (Rp20 juta), untuk kegiatan pasraman atau pendidikan Hindu sebesar 10 persen (Rp20 juta), serta kegiatan lainnnya yang terkait dengan pelestarian adat dan budaya yang disesuaikan dengan kebutuhan desa.

"Pada bulan Februari mendatang, kami akan ke kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi. Kami berharap awal Maret dana itu sudah cair. Kami juga memberikan batas waktu agar pada bulan Juni sudah bisa cair semuanya," ujarnya.

Di samping itu, dia meminta agar penggunaan dana nantinya dapat disesuaikan dengan rencana anggaran biaya yang sudah disusun karena tidak jarang terjadi ketidaksinkronan antara rencana dan realisasinya ketika dana sudah cair.

"Tentu hal ini tidak boleh terjadi lagi. Kami ingatkan juga agar paling lambat seminggu setelah dana masuk ke desa harus sudah dimanfaatkan," ucap Lihadnyana.

Demikian pula, laporan pertanggungjawaban atas penggunaan BKK harus disampaikan tepat waktu, jangan sampai lewat dan menunggu hingga akhir tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017