Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan sebagai upaya untuk memastikan berbagai koperasi di Pulau Dewata benar-benar tumbuh sehat dan berkualitas.
"Anggota Satgas Pengawasan itu nanti dari unsur profesional, Dinas Koperasi, dan sejumlah instansi terkait. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti pembentukan Deputi Pengawasan pada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Senin.
Satgas Pengawasan akan mulai bekerja Januari 2017, dan pertama-tama tentunya akan mengingatkan pada seluruh gerakan koperasi untuk segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Tahun lalu baru sekitar 65 persen dari total koperasi yang melaporkan kondisinya, sehingga tahun ini kami harapkan bisa meningkat," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, Satgas Pengawasan juga akan mengecek apakah gerakan koperasi sudah melaksanakan fungsinya dari, oleh dan untuk anggota.
"Kan sering kita jumpai koperasi malah memberikan pelayanan simpan pinjam bukan pada anggota karena anggota enggan untuk memanfaatkan. Kalau orang luar boleh-boleh saja, dengan catatan mereka harus masuk menjadi anggota koperasi dulu," ujarnya.
Di samping itu, koperasi diharapkan tumbuh benar-benar untuk memajukan koperasi, bukan malah wadah untuk menampung dana hibah ataupun bansos.
"Oleh karena itu, dari awal pembentukan koperasi, harus sudah dibekali surat pernyataan bahwa benar-benar mempunyai niat untuk mendirikan koperasi.
Menurut Dewa Patra, kini juga ada aturan baru yang mewajibkan badan hukum koperasi harus mengurus izin tertentu jika ingin mengembangkan usahanya.
"Misalnya kalau membuat usaha perdagangan harus mencari izin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kalau membuka usaha taksi ke Dinas Perhubungan dan jika membuat usaha simpan pinjam harus mengurus izin ke bupati/wali kota ataupun gubernur," katanya.
Jumlah keseluruhan koperasi di Bali, ucap dia, berdasarkan laporan tahun lalu sebanyak 4.934 koperasi. Jumlah tersebut berpeluang berubah, tergantung hasil RAT awal tahun 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Anggota Satgas Pengawasan itu nanti dari unsur profesional, Dinas Koperasi, dan sejumlah instansi terkait. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti pembentukan Deputi Pengawasan pada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Senin.
Satgas Pengawasan akan mulai bekerja Januari 2017, dan pertama-tama tentunya akan mengingatkan pada seluruh gerakan koperasi untuk segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Tahun lalu baru sekitar 65 persen dari total koperasi yang melaporkan kondisinya, sehingga tahun ini kami harapkan bisa meningkat," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, Satgas Pengawasan juga akan mengecek apakah gerakan koperasi sudah melaksanakan fungsinya dari, oleh dan untuk anggota.
"Kan sering kita jumpai koperasi malah memberikan pelayanan simpan pinjam bukan pada anggota karena anggota enggan untuk memanfaatkan. Kalau orang luar boleh-boleh saja, dengan catatan mereka harus masuk menjadi anggota koperasi dulu," ujarnya.
Di samping itu, koperasi diharapkan tumbuh benar-benar untuk memajukan koperasi, bukan malah wadah untuk menampung dana hibah ataupun bansos.
"Oleh karena itu, dari awal pembentukan koperasi, harus sudah dibekali surat pernyataan bahwa benar-benar mempunyai niat untuk mendirikan koperasi.
Menurut Dewa Patra, kini juga ada aturan baru yang mewajibkan badan hukum koperasi harus mengurus izin tertentu jika ingin mengembangkan usahanya.
"Misalnya kalau membuat usaha perdagangan harus mencari izin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kalau membuka usaha taksi ke Dinas Perhubungan dan jika membuat usaha simpan pinjam harus mengurus izin ke bupati/wali kota ataupun gubernur," katanya.
Jumlah keseluruhan koperasi di Bali, ucap dia, berdasarkan laporan tahun lalu sebanyak 4.934 koperasi. Jumlah tersebut berpeluang berubah, tergantung hasil RAT awal tahun 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017