Denpasar (Antara Bali) - Komang Wilantara (41), terdakwa yang diduga melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Lokapaksa, Kabupaten Buleleng sebesar Rp100 juta mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Agus Suraharta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu menyatakan perbuatan terdakwa bersalah karena uang yang seharusnya untuk perbaikan balai banjar, namun digunakan untuk berjudi.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa.

Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada akhir Desember 2014, dimana saat itu Desa Lokapaksa menerima BKK sebesar Rp100 juta dari Pemkab Buleleng.

Namun, terdakwa yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tidak melaporkan dana tersebut pada perbekel, yang seharusnya dana tersebut masuk dalam APBDes.

Uang BKK yang sudah masuk rekening Desa Lokapaksa diambil terdakwa secara diam-diam sebanyak dua kali pada 5 Januari 2015 sebesar Rp74,2 juta yang digunakan untuk membayar cicilan kredit sebesar Rp17,4 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp52,6 juta digunakan untuk bermain judi. Kemudian, terdakwa kembali menarik uang pada 13 Januari 2015 sebesar Rp30 juta, yang digunakan untuk bermain judi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa itu, negara mengalami kerugian Rp100 juta. Mendengar dakwaan jaksa tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa pada pekan depan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016