Denpasar (Antara Bali) - Kesaksian anggota kepolisian dari Polsek Kuta, Sumar mengakui menerima laporan penemuan jenazah dari petugas Jagabaya (pecalang) terkait kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa (anggota polisi) yang tewas dibunuh David James Taylor, warga asal Inggris.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Yanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, saksi mengaku tidak melihat langsung bagaimana kronologi kejadian pembunuh rekan sejawatnya itu.

"Saya hanya mendapatka laporan dari anggota jagabaya Pukul 04.00 Wita, bahwa ada orang terkapar di pantai," katanya.

Kemudian, pada saat menerima laporan itu dirinya sedang menjadi ketua regu piket di Wilayan Kuta, sehingga langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama satu orang rekannya.

"Saat berada di TKP memang benar ada orang terkapar dan setelah diamati lagi bahwa yang terkapar dipinggir pantai itu anggota polantas," katanya

Saat ditempat kejadian perkara, dirinya juga ditemani anggota dari polresta.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016