Tabanan (Antara Bali) - Puluhan toko modern tumbuh di Kabupaten Tabanan, Bali, bahkan menyasar hingga pelosok pedesaan di daerah "gudang beras" Pulau Dewata itu.

"Keberadaan toko modern tersebut rentan mematikan usaha kecil, karena kalah bersaing dalam permodalan," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APSI) Bali, IB. Raka Wiryanata, di Tabanan, Rabu.

Ia mengatakan pertumbuhan toko modern di Kabupaten Tabanan terkesan kebablasan, karena jumlah yang makin meningkat, bahkan ada beberapa toko yang berdiri dengan jarak sangat berdekatan dengan usaha sejenis lainnya.

"Kondisi tersebut tentu menutup celah bagi usaha kecil atau warung yang menjual produk sejenis untuk bisa bersaing," ujar IB. Raka Wiryanata.

Ia mengingatkan kepada Pemkab Tabanan untuk segera menertibkan masalah itu melalui sebuah aturan, karena jumlah toko modern terus bertambah sehingga menimbulkan persaingan yang semakin ketat.

"Bila pemerintah daerah ingin memberdayakan ekonomi kerakyatan, seharusnya mengimbangi dengan bertindak tegas terkait penertiban toko modern ini," ujar IB. Raka Wiryanata.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengungkapkan, masalah keberadaan toko modern di Kabupaten Tabanan memang cukup pelik.

"Sebab, di satu sisi, mereka (pelaku usaha toko modern) itu tidak mengurus izinnya, di sisi lain mereka melakukan kerja sama dengan masyarakat dalam waktu yang cukup panjang," katanya.

Terkait toko modern, ia mengatakan ada aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang rencananya ditetapkan pada tahun depan.

Terkait rencana Permen itu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap akurasi informasi tersebut agar jangan sampai Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal yang sama, bertentangan dengan aturan Permen tersebut nantinya.

Oleh sebab itu, pihaknya hingga saat ini memang belum bisa menyikapi hal tersebut, karena menunggu Permen terkait toko modern.

Namun yang pasti, jika memang aturan tersebut mengharuskan untuk dilakukan penertiban dengan mengatur toko modern, maka hal itu segera dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016