Denpasar (Antara Bali) - WWF Indonesia meminta Departemen Kehutanan menolak permitaan 1.000 penyu per tahun yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan alasan untuk keperluan upacara agama.
Koordinator Program WWF Indonesia Creusa Hitipeuw pada keteranganya di Pulau Serangan, Denpasar, Jumat mengemukakan, jika permintaan tersebut dipenuhi dikhawatirkan hanya akan
membuka kembali peluang perdagangan penyu secara terbuka di Bali.
"Ini akan membuka perdagangan penyu kembali di Bali karena susah dikontrol dan pengawasan juga kurang memadai," katanya.
Ia menyebutkan, pengalaman telah membuktikan ketika pada 10 tahun yang lalu Bali mendapatkan kuota penyu mencapai 3.000 ekor per tahun untuk keperluaan upacara agama. Namun kenyataanya jumlah penyu yang diperdagangkan di Bali mencapai 10.000 ekor per tahun.
Kejadian tersebut sempat menyebabkan pariwisata Bali anjlok akibat protes dari berbagai negara terhadap konsumsi dan perdagangan ilegal penyu di Bali.
Ia mengkhawatirkan usulan permintaan 1.000 penyu per tahun oleh pemerintah daerah Bali merupakan upaya dari oknum-oknum tertentu untuk membuka perdagangan penyu dengan memanfaatkan alasan upacara keagamaan.
Masyarakat Bali juga patut mewaspadai upaya oknum-oknum tersebut yang mencoba mengambil keuntungan bisnis dengan kedok upacara keagamaan.
"Itu kebanyakan pasarnya untuk konsumsi. Kalau unntuk keperluan agama sebenarnya bisa dibuat mekanismenya," katanya.
Dia mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat untuk tetap menjaga citra pariwisata Bali, sebab perdagangan penyu akan kembali menjadi ancaman bagi industri pariwisata Bali.
Apalagi, katanya, selama ini terbukti bahwa hampir 70 persen masyarakat Bali tergantung pada sektor pariwisata. Belum lagi selama ini Bali memerlukan waktu yang panjang untuk menghapus
citra sebagai tempat perdagangan dan pembantaian penyu.
Menurutnya, harus diakui hingga saat ini Bali tetap sebagai pusat perdagangan penyu terbesar di Indonesia. Berdasarkan data WWF, dalam satu tahun terakhir, perdagangan penyu di Bali mencapai 500 ekor per tahun.
"Rata-rata penyu yang diperdagangkan di Bali berasal dari luar Bali, seperti Lombok, Sulawesi, Kalimantan dan maluku. Saya yakin jumlahnya lebih banyaak dari data yang kami catat, sebab masih banyak yang belum terungkap," katanya.
Penolakan terhadap usulan permintaan 1.000 penyu untuk kepentingan upacara agama juga datang dari Bendesa Adat Serangan Made Mudana Wiguna. Penolakan ini sesuai dengan komitmen masyarakat Serangan untuk melestarikan penyu dan juga dalam upaya mengembalikan citra Pulau Serangan sebagai Pulau Penyu.
"Ini sudah komitmen kita untuk menekan perdagangan penyu ilegal," katanya.
Dia menegaskan bahwa kesadaran untuk melestarikan penyu kini sudah menjadi kesepakatan dari bersama yang dituangkan dalam awig-awig adat (aturan adat), sehingga tidak ada lagi istilah
masyarakat Serangan memperdagangkan penyu, sebab jika hal tersebut terjadi maka masyarakat tersebut dapat dikenakan sanksi adat.
Selain itu masyarakat Serangan juga menyadari keberadaan penyu kini sudah terancam punah, karena populasinya mengalami penurunan salah satunya akibat penangkapan secara liar.
Ia menambahkan, permintaan 1.000 penyu dengan alasan upacara juga bukan usulan dari masyarakat Serangan, apalagi yang diminta adalah penyu hijau, bukan penyu lekang. Padahal jika diperhatikan selama ini Serangan juga bukan habitatnya penyu Hijau.
"Serangan itu habitatnya penyu lekang, bukan penyu hijau. Jadi untuk apa perminntaan penyu hijau," ujarnya.(*)
WWF Minta Dephut Tolak Permintaan 1.000 Penyu
Pewarta : 21 November 2009 21:35 WIB

