Denpasar (Antara Bali) - Dr Ketut Rai Setiabudi SH MM, pengamat masalah hukum Universitas Udayana, menilai masalah korupsi di Indonesia kini telah mewabah yang tidak hanya melibatkan pejabat publik sebagai pelaku, tetapi juga orang-orang di luar itu.

"Pejabat publik korup dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, sedang orang-orang di luar itu ikut mendompleng untuk memperoleh uang secara mudah," kata Dr Rai Setiabudi, yang juga kepala Bidang Pengabdian pada Masyarakat Lembaga Penelitian Universitas Udayana, di Denpasar, Kamis.

Ia menyebutkan, korupsi dapat terjadi jika ada peluang dan keinginan dalam waktu yang bersamaan.

Korupsi bisa terjadi di mana saja, mulai dari seseorang menawarkan suap kepada pejabat atau pejabat yang meminta uang pelicin untuk suatu urusan agar masalahnya menjadi ringan.

"Orang menawarkan dan melakukan suap karena menginginkan sesuatu yang bukan haknya, atau menyuap pejabat agar mau mengabaikan peraturan," ujar Rai Setiabudi.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unud itu menjelaskan, masalah korupsi telah menjadi salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sangat mengundang perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

"Bagaikan suatu penyakit yang terselubung oleh berbagai masalah, sehingga tidak tampak secara jelas, namun tetap dirasakan akibatnya oleh masyarakat," ujar Rai Setiabudi yang juga dosen senior FK Unud itu.

Ia menjelaskan, korupsi timbul secara tidak kentara di berbagai lapangan kerja, dan pemeriksaan dilakukan di berbagai tempat yang bergema di media massa, sehingga timbul suatu tekad bahwa korupsi harus diberantas demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hasil survei yang dilakukan "The Political and Economic Risk Consultancy Ltd" (PERC) menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang terkorup di Asia.

Dalam servei tersebut, menurut Rai Setiabudi, PERC menggunakan skala penilaian nol hingga sepuluh, di mana semakin mendekati angka nol negara tersebut semakin bersih dari korupsi.

Singapura sebagai negara terbesih dengan nilai  0,65, menyusul Jepang dengan nilai 3,46, dan Honghong 3,50.

Sementara negara-negara yang dinilai memiliki tingkat korupsi tinggi meliputi Taiwan dengan nilai 6,14,  Korea Selatan 6,50,  Malaysia 6,80, Thailand 7,20, China 7,68, India 8,63, Vietmam 8,65, Filipina 8,80 dan Indonesia 9,10.

Melihat nilai yang dimiliki Indonesia begitu tinggi, mendatang diperlukan perubahan kebijakan dan sistem yang menyangkut undang-undang, peraturan dan imbauan agar semua orang meningkatkan moral dan jangan coba-coba korupsi, harap Rai Setiabudi. (*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026