Jakarta, (Antara Bali) - KPK memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengiriman putusan kasasi
perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten
Lombok Timur.
"Ini jam 10.00, terlambat. Nanti saja," kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub
Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri
Tristianto Sutrisna.
"(Diperiksa) kaitan tugas fungsi saja," tambah Nurhadi singkat.
Ia mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya itu.
"Tidak tahu sama sekali, tidak ada hubungannya," jawab Nurhadi dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi.
Selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memeriksa tiga orang karyawan
PT Citra Gading Asritama (CGA), yaitu Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT
CGA cabang Mojokerto Arif Lestariyanto dan dua karyawannya Triyanto
serta Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi
Tangkap Tangan pada Jumat 12 Februari lalu, yaitu Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto
Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan
pengacara Awang Lazuardi Embat.
Andri terancam hukuman maksimal
20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Ichsan
dan Awang terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (WDY)
Sekretaris Mahkamah Agung Diperiksa KPK
Selasa, 8 Maret 2016 13:17 WIB