Mangupura (Antara Bali) - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berhasil menjaring lima mini market di sejumlah wilayah yang tidak mengantongi izin, namun mereka hanya dikenai sanksi peringatan.

"Sidak yang kami lakukan baru menyasar mini market yang berada di dua wilayah, yakni di Badung Tengah dan Badung Utara," kata Kepala Satpol PP Badung I Wayan Adi Arnawa usai memimpin sidak, Jumat.

Tim Yustisi itu secara berurutan menyidak mini market berjaringan Alfa Midi di Jalan Raya Lukluk, Indomart di Jalan Sibang Kaja dan Alfa Midi di Jalan By Pass Mambal di Kecamatan Abiansemal.

"Dua lokasi lainnya kami sidak di Indomart Jalan Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal dan Circkle K berlokasi di perumahan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara," ujar dia.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap persyaratan maupun kelengkapan izin usahanya, ujar Adi Arnawa, ternyata semua mini market tersebut belum mengantongi izin.

"Untuk Alfa Midi di Jalan Raya Lukluk kami temukan baru sebatas izin prinsip," ucapnya.

Dari kelima mini market tersebut, Alfa Midi di Jalan By Pass Mambal, tergolong banyak melakukan pelanggaran, sebab selain belum mengantongi izin juga memiliki luas bangunan melebihi ketentuan maksimal 400 meter persegi.

"Kepada kelima mini market ini, kami akan ambil langkah dan tindakan tegas," kata Adi Arnawa.

Ia menjelaskan langkah tegas dimaksud adalah dengan melayangkan surat peringatan pertama kepada mini market-mini market yang terjaring sidak.

"Surat peringatan ini akan terus kami layangkan, jika para pengusaha tetap membandel tidak mau mengurus izin," ujarnya lagi.

Dia menegaskan, jika hingga surat peringatan ketiga dilayangkan namun tetap tidak mengurus perizinan, maka tim yustisi akan bertindak tegas dengan melakukan penutupan.

"Sampai peringatan ketiga, tidak juga mengurus izin, kami akan lakukan langkah penutupan," kata Adi Arnawa.

Hingga kini terdata sekitar 74 mini market yang terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Badung. Dari jumlah itu, baru 34 mini market yang sudah mengantongi izin.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026