Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung tidak mau bersikap gegabah dengan langsung melakukan penutupan terhadap keberadaan mini market tak berizin alias bodong di wilayahnya.

"Semua ada mekanismenya, untuk sampai tingkat penutupan ada tiga tahapan yang harus dilalui, mulai tahap peringatan I, II dan III," kata Bupati Gde Agung di sela-sela acara pelantikan pejabat eselon II,III, IV dan V di lingkungan Pemkab Badung, Kamis.

Dikatakannya, jika semua tahapan peringatan tersebut telah dilalui dan pengusaha belum memenuhi perizinannya barulah bisa diambil tindakan tegas berupa penyegelan.

"Tahapan itu dahulu yang dilakukan, kalau tetap membandel baru ditindak tegas sesuai Perda seperti halnya penutupan tempat usaha," tegas dia.

Sikap hati-hati ini, lanjut bupati, dimaksudkan guna memberi kesempatan kepada para pengusaha untuk bisa  melengkapi perizinannya.

"Kalau tiga tahapan itu tidak kita lakukan, bisa-bisa kita di PTUN-kan oleh pengusaha," tukas Gde Agung.

Karena itulah, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis apalagi melakukan penyegelan sendiri bila ada mini market bodong di sekitar wilayahnya.

Sebaliknya ia meminta kalangan pengusaha agar mematuhi ketentuan dan prosedur yang ada jika belum mengantongi izin agar secepatnya mengurus perizinannya.

"Masyarakat kami harap jangan main ancam, apalagi bertindak anarkis, semua ada prosesnya. Begitu juga kepada pengusaha harap secepatnya melengkapi perizinan bila ingin membuka usahanya di Badung," katanya mengingatkan.

Menyikapi maraknya minimarket dan super market berjaringan yang masuk ke wilayah pedesaan di Badung, pihaknya sudah mengantisipasi dengan memperketat perizinan.

"Salah satu yang bisa kita lakukan adalah mengawasi keberadan pasar modern tersebut ya dari segi perizinannya," ucapnya.

Tapi, kalau semua persyaratan dan izin sudah dipenuhi, ujar dia, maka pihaknya tidak punya kewenangan atau hak untuk melarang keberadaan usaha-usaha tersebut. (*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026