Gianyar (Antara Bali) - Sedikitnya 26 orang pengemis yang selama ini beroperasi di Ubud terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis.
"Sebagian besar dari pengemis yang kami tangkap itu masih di bawah umur," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar I Wayan Suala Susila.
Menurut dia, para pengemis yang manjalankan aksinya di objek wisata favorit turis berkantong tebal itu berasal dari Kabupaten Karangasem.
"Mereka biasanya beroperasi di sekitar Catus Pata (perempatan) Ubud," kata Susila menambahkan.
Para pengemis itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. "Kami tidak ingin Ubud yang sudah dikenal hingga mancanegara sebagai objek wisata favorit ternoda," ujarnya.
Oleh sebab itu, para pengemis yang terjaring razia didata lalu diserahkan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (WRA)