Denpasar (Antara Bali) - Bripka LLB (29), oknum Polda Bali yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, terancam dipecat dengan tidak hormat dari tempatnya bertugas.

"Kalau memang ia terbukti sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas, tempatnya kini menjalani penahanan, tentu akan diberhentikan dari tugas dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Senin.

LLB yang adalah anggota Ditsamapta Polda Bali, kini dalam status tahanan di Lapas Kerobokan sehubungan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Tindakan LLB tersebut terungkap dari dua pengedar narkoba, ST (19) dan IS (30), yang belakangan menyusul ditangkap polisi dengan barang bukti 10,41 gram sabu-sabu dan 765 butir ekstasi.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahwa narkoba yang dimilikinya merupakan barang yang dipesan LLB dari dalam lapas, kata Dirnarkoba Polda Bali AKBP Mulyadi, menambahkan.

LLB terungkap memesan barang terlarang kepada ST dan IS melalui pesawat telepon, namun sebelum narkoba itu sampai ke dalam lapas, kedua pemasoknya terlebih dahulu berhasil diringkus polisi.

"Dari pemeriksaan awal memang LLB terungkap mengendalikan ST dan IS dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. Namun demikian, untuk lebih jelasnya masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sugianyar.

Ditanya atas kasus yang kini sudah menjerat LLB hingga ia harus mendekam di Lapas Kerobokan, Sugianyar mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah pemecatan sehubungan kasusnya masih dalam proses persidangan.

"Nanti kalau pengadilan memutuskan ia terbukti bersalah selaku pengedar narkoba, tentu pimpinan Polri akan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan," katanya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026