"Uni Eropa menyatakan perusahaan sepeda dari Indonesia tidak terbukti melakukan praktek circumvention atau dumping," kata Dubes RI di Brussel, Arif Havas Oegroseno kepada Antara London, Kamis.
Ia menyebutkan ekspor sepeda oleh produsen China melalui negara ketiga termasuk Indonesia itu guna menghindari bea masuk anti dumping.
Sejak tahun 1993, produsen sepeda China mengalami kesulitan memasuki pasar Uni Eropa akibat pengenaan bea masuk anti dumping oleh Komisi Eropa.
Pada tahun 2004, Komisi Eropa mencurigai adanya upaya produsen China untuk mengekspor produk mereka melalui negara ketiga di antaranya Indonesia (praktek circumvention) guna menghindari bea masuk anti dumping.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Komisi Eropa memutuskan PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle) dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek circumvention. (*/ADT)
Pewarta: Oleh Zeynita Gibbons: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.