"Konsekuensinya, seluruh negara termasuk Indonesia harus mematuhi konvensi yang intinya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dalam hal ini Pemerintah Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi organisasi buruh internasional (ILO atau International Labour Organization) yang ditetapkan 2006 itu.
"Kami mendorong pemerintah segera meratifikas MLC 2006 tersebut karena berdampak terhadap perlindungan kepada para pelaut," ucapnya.
Budiarsa mengatakan MLC 2006 merupakan suatu konvensi pelaut yang mampu mengakomodir konvensi-konvensi sebelumnya, mengatur hak serta kewajiban masing-masing pemangku kepentingan dan mampu meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di sektor maritim.
"MLC ini akan memberi posisi tawar dan perlindungan lebih bagi para pekerja pelaut," ujarnya.
Ia mengatakan hingga kini baru 38 negara yang meratifikasi konvensi itu dari 100 negara yang ikut menandatangi konvensi tersebut, salah satunya yang belum adalah Indonesia. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.