"Dana tersebut dialokasi untuk empat tahun guna mendukung pengembangan pengadilan dan kejaksaan di Indonesia," kata Direktur Misi USAID untuk Indonesia, Andrew Sisson, usai peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Tujuan dari pemberian bantuan tersebut guna memperkuat demokrasi, mendorong peningkatan kesejahteraan dan saling pengertian antar kedua negara.
Selain itu adalah bentuk dukungan Pemerintah AS terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di MA dan Kejaksaan Agung melalui program SIPP.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, bantuan dari negara pendonor itu sama sekali tidak pernah dalam bentuk uang tunai diterima oleh pihaknya. "Bantuan tersebut dalam bentuk perangkat dan pelatihan sumber daya manusia untuk menjalankan program tersebut," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya tidak mau menerima bantuan dalam bentuk uang tunai guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.