Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar di Denpasar, Kamis menjelaskan, barang bukti judi yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp8.698.000, lembar rekapan bukti judi togel, ponsel, 17 ayam hidup dan tiga ayam mati dan perlengkapan judi lainnya.
"Untuk barang bukti penjualan minuman keras, polisi menyita 38.300 liter arak, baik dalam kemasan literan maupun botol," katanya.
Gde Sugianyar menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, pekerja seks komersial.
"Tindakan terus kami lakukan meskipun tidak bisa tuntas 100 persen karena menyangkut penyakit masyarakat yang sudah ada sejak dulu. Penegakan hukum ini sama halnya seperti balon,dipencet di lokasi A, muncul di lokasi B," kata Sugianyar.
Untuk 2008, jumlah kasus 552 dengan berhasil menangkap 672 tersangka. Selama 2009, kasusnya meningkat dengan jumlah kasus mencapai 710 dan tersangka sebanyak 908 orang.
Dari beberapa bandar judi yang tertangkap, modusnya berbagai macam, mulai dari sistem penghargaan tiga emas ada juga penangkapan bandar di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan mengendalikan bisnisnya di daerah Lumajang, Jawa Timur.
Sugianyar mengakui kalau kasus perjudian di Bali masih banyak mulai dari bandar sampai pengecer. Untuk kasus perjudian sabung ayam, polisi cukup kesulitan mendeteksi karena dikemas dengan upacara tabuh rah.
"Kami harapkan partisipasi masyarakat juga untuk ikut memberikan informasi karena tidak mungkin polisi bergerak sendiri tanpa bantuan dan dukungan masyarakat," ujar Sugianyar. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.