Dalam laporannya kepada Bareskrim Mabes Polri, Polda Bali, dan Polres Buleleng di Singaraja, Rabu, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Suartika menganggap bahwa Suradnyana melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa sebelum sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja pada 27 Juli 2012 dengan agenda utama pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2012-2017 oleh Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga digelar, Mendagri telah mengirimkan surat kawat.
Surat kawat tersebut berisi tentang perintah kepada Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk menjadi pejabat sementara Bupati Buleleng yang lowong.
Namun perintah tersebut diabaikan dan pelantikan tetap digelar di Singaraja, meskipun Gubernur Bali Made Mangku Pastika berhalangan karena sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura.
"Pelantikan itu melanggar peraturan perundang-undangan sehingga segala kebijakan Bupati dan Wakil Bupati secara otomatis juga melanggar," kata Suartika.
Terbukti, sekembalinya Gubernur Pastika ke Tanah Air, pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra dilantik ulang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017. Pelantikan ulang pada Senin (27/8) lalu itu pun digelar di rumah dinas Gubernur Bali di Denpasar.
"Bupati Buleleng telah melakukan pembohongan publik pada awal masa pemerintahannya. Kami minta polisi mengusut kasus ini," kata Suartika.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.