Negara (Antara Bali) - Menyusul keluhan dari Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi), Komisi B DPRD Jembrana, Jumat, melakukan sidak ke salah satu usaha penggilingan padi di Kecamatan Melaya yang dikatakan sebagai milik investor asing.
Kepada Komisi B yang dipimpin Nyoman S Kusumayasa, salah seorang pekerja penggilingan padi di Melaya itu, I Dewa Putu Widana, mengakui usaha tersebut didanai investor asal Korea Selatan yang biasa disebut Mr Yan. "Tapi penggilingan ini yang baru dua bulan beroperasi, dikelola oleh Pak Aan yang tinggal di Negara," kata Widana.
Menurut Widana, banyak petani yang membawa gabahnya ke pabrik penggilingan tersebut karena harga pembeliannya cukup tinggi. "Namun untuk sementara ini banyak yang ditolak karena kami kekurangan tempat," ujarnya.
Terkait keberadaan pabrik penggilingan itu, Kusumayasa mengatakan, sepanjang sudah memenuhi aturan pihaknya tidak bisa melarang usaha tersebut.
"Kami tidak melarang orang untuk berinvestasi sepanjang aturan seperti perizinan sudah dipenuhi. Kami akan panggil pemilik pabrik ini guna menjelaskan soal perizinannya," katanya.
Sebelumnya Perpadi mendatangi DPRD Jembrana, mengeluhkan pabrik milik orang asing yang membeli gabah petani dengan harga tinggi sehingga mereka kalah bersaing.(GBI/T007)