Pekanbaru (Antara Bali) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam (5/4) sekitar pukul 23.00 WIB dalam lanjutan pemeriksaan atas kasus gratifikasi proyek pembangunan venue menembak turut menyita sebanyak dua koper berisikan dokumen pendukung dari gedung DPRD Riau.

Tim penyidik yang diperkirakan berjumlah lebih sepuluh orang keluar dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyeret dua koper, satu berukuran besar berwarna biru dan satu lagi berukuran kecil berwarna hitam.

Masing-masing koper diinformasikan berisikan dokumen penting yang nantinya diperiksa sebagai bahan pengembangan dugaan kasus gratifikasi proyek lapangan menembak yang difungsikan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada September 2012 mendatang.



Tim KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman pada lima ruangan yang ada di dalam gedung berlantai satu itu. 

Mulai dari ruang Komisi D sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian ruang Fraksi Gabungan dan Badan Legislasi (Banleg), hingga kemudian berlanjut ke ruang Fraksi Golkar dan terakhir ruang Risalah dan Produk Hukum DPRD Riau.



Di ruangan Komisi D yang berlokasi dilantai dasar, penyidik KPK hanya singgah sesaat untuk kemudian mengarah ke lantai atas menuju ruang Fraksi Gabungan. 

Di ruangan ini, KPK menggeledah ruang kerja salah seorang anggota DPRD dari partai PKB yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap anggaran venues lapangan tembak atas nama Muhammad Dunir.



Setelah dua jam, tim penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan ke ruangan Banleg. 

Selain memeriksa berkas terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak, penyidik juga meminta keterangan salah seorang staf.(*/M038/T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026