Gianyar, Bali (ANTARA) - Enggal Dwi Saputra (30), seorang teknisi ATM di PT Advantage, sebuah perusahaan jasa perbankan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud karena diduga melakukan pencurian uang sebanyak Rp26,1 juta di mesin ATM, Supermarket Bintang, Ubud, Minggu (10/2), yang hasilnya dipakai untuk judi "online".
"Ibarat pagar makan tanaman, seorang teknisi ATM Perbankan yang harusnya melindungi dan menjaga uang kliennya justru mencuri sebanyak Rp26,1 juta dan dihabiskan untuk main judi online, " kata Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana di Ubud, Gianyar, Senin.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Made Pramantara, ia menjelaskan Polsek Ubud menangkap pelaku pencurian uan ATM Bank Permata ini berawal laporan PT Advantage sebagai perusahaan penanggung jawab pemeliharaan ATM, yang kehilangan uang dalam mesin ATM sejumlah Rp26,1 juta, Rabu (27/2).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Lidik Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dewa Made Pramantara dan Ipda Ngakan Nyoman Jaya Wijaya melakukan penyelidikan ke TKP ATM Bank Permata di Supermarket Bintang. Lokasinya di Banjar Penestanan Kaja, Ubud. Setelah itu melakukan interogasi terhadap para karyawan PT Advantage di jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.
"Dari hasil interogasi dan konfrontasi terhadap para saksi, kecurigaan tim Lidik mengarah kepada teknisi bernama Enggal Dwi Saputra," kata Kapolsek Ubud itu.
Berdasarkan interogasi dan konfrontasi, Enggal Dwi Saputra akhirnya mengakui telah mengambil uang dengan cara merusak CCTV di ATM Bank Permata kemudian merusak brankas uangnya saat melakukan pemeliharaan mesin ATM.
Saat melakukan pencurian pada Minggu (10/2) malam sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka melakukannya saat memperbaiki mesin ATM, lalu berpura-pura sakit kemudian menyuruh temannya untuk membeli obat. Saat temannya membeli obat, tersangka kemudian merusak CCTV dan membongkar brankas ATM dan mencongkel cartridge (kotak uang) menggunakan obeng," jelas Kompol Nyoman Nuryana.
"Tersangka mengambil segenggam uang dari dalam brankas uang tanpa dihitungnya terlebih dahulu ternyata jumlah 261 uang ratusan ribu (26.100.000) ," ujar Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana.
Uang hasil curian oleh tersangka dihabiskan untuk bermain judi online poker melalui HP. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek Ubud itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (ed)