"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Galaila Agustiawan tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Emilia Djajasubagdja di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan didakwa mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar karena memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company (ROC) Limited Australia sebesar nilai tersebut.
Menurut hakim, nota eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Karen sudah masuk dalam pokok perkara padahal nota eksepsi bukan mengadili materi perkara.
"Menimbang nota keberatan penasihat hukum mempermasalahkan hukum perdata atau pidana, harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum yang meminta pemeriksaan dibatalkan telah masuk pokok perkara, maka permohonan keberantan tersebut haruslah tidak dapat diterima," tambah hakim Emilia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Karen telah memutuskan melakukan investasi "participationg interest" di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) dengan ROC Oil Company (ROC) Limited Australia tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Anggota Komisaris Pertamina Humayun Bosha dan Umar Said menyatakan tidak menyetujui usulan Direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasioan blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT PErtamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.
Namun Karen mengatakan keikutsertaan Pertamina dalam PI tersebut perannya hanya 10 persen dan untuk melatih orang-orang Pertamina dan bukan untuk menang namun Pertamina malah menandatangani surat kesepakatan jual beli (SPA) tanpa menunggu persetujuan Dewan Komisaris pada 27 Mei 2009.
Pertamina pun melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar 3 juta dolar AS, pada 18 Agustus 2009 sebesar 28.492.851 dolar AS dan pada 6 Oktober 2009 sebesar 1.994.280 dolar AS.
Tapi sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produks dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi sehingga sejak pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis sehingga Pertamina merugi sebesar 66.298.933 dolar AS atau setara Rp568,066 miliar.
Atas putusan sela tersebut, Karen mengatakan bahwa tindakan pertamina tersebut merupakan risiko bisnis.
"ROC juga kesulitan, jadi bukan cuma Pertamina yang punya risiko, semua partner yang ada di situ berisiko. Saya berharap karena sudah ada sidang, ke depan tolong di persidangan itu dibuktikan dimana si pidananya, bukan maladministrasi karena maladministrasi ini ada tunduk pada UU perdata itu bukan ranah pidana," kata Karen seusai sidang.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka investasi Pertamina di Australia
Baca juga: Kejagung belum tetapkan tersangka investasi Pertamina
(AL)