"Bahkan pihak korban pengeroyokan I Made Doni Wirawan (17), asal Desa Songan A, Kintamani, juga mencabut laporannya ke Mapoles Bangli pada Kamis ini," kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Ida I Dewa Nyoman Rai, Kamis.
Dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani warga kedua desa, kata Nyoman Rai, para pihak, diantaranya Kepala Desa Songan dan Lurah Kawan itu menyatakan pihak pertama, I Made Doni Wirawan bersedia mencabut laporanya dengan syarat pihak kedua, I Putu Mas Wibawa, bersedia minta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pihak pertama tidak menuntut secara hukum atas perbuatan yang dilakukan pihak kedua.
Sedangkan pihak kedua telah meminta maaf kepada pihak pertama atas perbuatan yang dilakukannya dan bersedia tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum terhadap pihak pertama itu.
"Apabila dikemudian hari kami berdua melanggar isi dari surat pernyataan tersebut di atas kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku," kata Nyoman Rai mengutip pernyataan damai itu.
Ia berharap, dengan adanya surat pernyataan ini akan membuat suasana semakin sejuk dan tidak ada lagi permasalahan bentrok tersebut di masa yang akan datang.
"Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," katanya berharap.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, bentrok dengan massa dari Banjar Tengah, Kota Bangli. Bentrok ini membuat salah warga Desa Songan, Jero Wi tewas dalam peristiwa berdarah yang terjadi Selasa (19/7) lalu.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.