Denpasar (Antara Bali) - Semua elemen masyarakat harus komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dalam mewujudkan provinsi hijau (green province), termasuk juga pengembang pembangunan rumah toko harus diwajibkan untuk membuat taman dan menanam pohon penghijauan.

"Kita harus semua berkomitmen agar Bali menjadi hijau, termasuk para pengembang pembangunan rumah toko di kota diwajibkan menanam pohon penghijauan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryantha Putra di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, untuk dapat menertibkan para pengembang rumah toko atau pemilik toko tersebut, maka pemerintah harus memiliki payung hukum untuk menindak bagi pelanggar itu.

"Pemerintah bersama dewan harus membuat payung hukum, yaitu peraturan daerah (perda) tentang lingkungan hidup. Hal ini untuk memperkuat peraturan-peraturan yang selama ini ada," kata politisi PDIP itu.

Suryantha Putra mengatakan, hampir di kabupaten dan kota di Bali sudah memiliki peraturan, misalnya untuk menindak bagi penebang pohon perindang jalan. Namun kenyataannya banyak pohon perindang ditebang warga tetapi tidak mendapatkan sanksi hukum.

"Contohnya, di Denpasar ada warga menebang pohon perindang karena untuk kepentingan usahanya, tapi mereka tidak dikenakan sanksi hukum. Inilah salah satu menyebabkan tidak adanya kepedulian lingkungan," ucapnya.

Siapa pun yang menebang tanaman perindang tanpa izin dinas kebersihan dan pertamanan (DKP), kata dia, langsung diberikan sanksi hukum.

"Langkah ini bertujuan memberi efek jera kepada pelanggar hukum tersebut," katanya.

Dikatakan, di negara tetangga seperti Singapura bisa bersih dan hijau karena sanksi hukumnya tegas bahkan dendanya tinggi bagi pelanggar hukum.

Dengan demikian, kata dia, warganya pasti taat terhadap peraturan tersebut. Dan masyarakat akan melakukan secara terus menerus akan lama kelamaan akan membudaya untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Memang untuk menyadarkan warga akan kebersihan dan menjaga lingkungan butuh waktu lama. Singapura sendiri untuk mewujudkan seperti itu juga memerlukan proses yang cukup lama," ujarnya.

Untuk di Denpasar yang merupakan ibu kota Provinsi Bali, kata dia, harus diberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang melanggar penebangan pohon perindang itu.

"Bagi pengembang rumah toko harus diwajibkan membuat taman dan menanam pohon perindang serta memeliharanya. Tidak itu saja, petugas harus terus mengawasi," ucapnya.

Kenyataan sekarang banyak ruas jalan di Denpasar minim tanamam perindang, seperti di Jalan Teuku Umar.

"Semestinya sebelum membangun pertokoan harus diwajibkan pengusaha itu untuk membuat taman dan menanam pohon perindang," kata Suryantha Putra.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026