Bangunan suci bertingkat sebelas (meru) warisan zaman Kerajaan Mengwi, di Kabupaten Badung, Bali, yang pernah mengalami masa kejayaan pada abad XVII, hingga kini masih berdiri kokoh di atas hamparan lahan yang cukup luas, dengan pertamanan yang tertata apik dikelilingi kolam besar.
Kolam besar itu "dihuni" berbagai jenis ikan yang di pinggirannya ditata sedemikian rupa, ditanami aneka jenis tanaman bunga-bungaan seperti teratai, kamboja, cempaka dan kenanga, sehingga mampu mencerminkan suasana sejuk dan damai.
Pura Taman Ayun di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu merupakan salah satu dari empat kawasan yang menjadi satu kesatuan, oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui pemerintah Indonesia diusulkan kepada UNESCO menjadi warisan budaya dunia (WBD).
Tiga kawasan lainnya meliputi Catur Angga Batukaru Kabupaten Tabanan, daerah aliran sungai (DAS) Pakerisan, Kabupaten Gianyar dan kawasan Danau Batur, Kabupaten Bangli, tutur Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika.
Pura Taman Ayun, tempat suci umat Hindu itu merupakan warisan Kerajaan Mengwi yang pernah mengalami kejayaan, karena mampu menguasai hampir seluruh daratan Pulau Bali, bahkan sampai Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, kejayaan dinasti Mengwi itu sirna, tatkala Raja Mengwi kesepuluh, I Gusti Made Agung, kalah dan gugur ketika berhadapan dengan raja Badung pada tahun 1890 Masehi.
Meskipun Kerajaan Mengwi jatuh ke tangah kekuasaan Raja Badung, yakni Raja Pamecutan yang kini wilayah kota Denpasar, hingga akhirnya Indonesia merdeka, namun sisa-sisa kejayaan itu hingga kini masih kokoh dan tegar.
Salah satu "saksi bisu" kejayaan Kerajaan Mengwi yang kini berubah nama menjadi Puri Agung Mengwi, 18 km barat laut Denpasar, adalah Pura Taman Ayun, yang dulunya adalah tempat suci khusus anggota keluarga besar Kerajaan Mengwi.
Sejarah asal-usul Pura Taman Ayun berkaitan dengan berdirinya Kerajaan Mengwi pada tahun 1627. Pura besar itu dibangun waktu pemerintahan Raja Mengwi yang pertama, I Gusti Agung Ngurah Made Agung, yang kemudian bergelar Ida Tjokorda Sakti Blambangan.
Pura "paibon" atau pedarman dari keluarga Raja Mengwi untuk memuja roh leluhur itu tetap kokoh hingga sekarang, meskipun beberapa kali pernah mengalami perbaikan.
Ketut Suastika bersama Ketua tim penyusunan proposal WBD Pr Dr Parimartha telah menyosialisasikan usulan WBD itu kepada kepada Bupati Gianyar Tjokorde Artha Ardhana Sukawati, bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Bangli I Made Gianyar dan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
Bupati Badung Agung Gede Agung yang juga pewaris Puri Mengwi dan Pura Taman Ayun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemprov Bali atas usulan tersebut, dengan harapan nantinya mendapat persetujuan dari dunia internasional.
Dengan disetujuinya empat kawasan menjadi warisan budaya dunia itu diharapkan Bali dan Indonesia mampu memperkuat diplomasi budaya antarnegara di dunia.
Subak
Usulan sejumlah kawasan di Bali untuk menjadi WBD sebenarnya sudah dilakukan kepada UNESCO sejak 2007, namun proposalnya beberapa kali harus disempurnakan, sesuai dengan saran dari organisasi dunia yang menangani masalah kebudayaan.
Pada awalnya, pemerintah setempat juga telah mengusulkan empat kawasan yang meliputi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kabupaten Jembrana, subak berundang-undang di Jatiluwih Kabupaten Tabanan, Pura Taman Ayun, Kabupaten Badung dan DAS Pakerisan, Kabupaten Gianyar.
Namun usulan tersebut akhirnya disempurnakan menjadi kawasan Pura Taman Ayun, DAS Pakerisan, Catur Angga Batukaru Kabupaten Tabanan dan kawasan Danau Batur di Kabupaten Bangli.
Pengusulan awalnya tidak melibatkan kawasan danau yang merupakan sumber air sebelum mengalir ke saluran irigasi dan hamparan lahan pertanian di sekitarnya.
Atas saran dari UNESCO keempat kawasan yang diusulkan menjadi WBD itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang harus dapat dijaga kelangsungan dan kelestariannya.
Menurut Guru Besar Universitas Udayana Prof I Wayan Windia yang juga sekretaris tim ahli penyusunan profosal WBD itu, untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian subak di sekitar empat kawasan itu, pemerintah provinsi, Pemkab dan Pemkot perlu memberikan perhatian lebih kepada petani subak di empat kawasan yang diusulkan menjadi WBD.
Perhatian itu antara lain dalam bentuk pemberdayaan petani, bantuan modal kerja dan kemudahan lainnya, yang mampu meningkatkan pendapatan dan keterampilan, dengan harapan penghasilan petani tidak kalah dengan yang bekerja di sektor pariwisata yang kini menjadi tumpuan sebagian besar masyarakat Bali.
Upaya lainnya yang tidak kalah penting memberikan beasiswa kepada anak-anak petani yang cerdas, sehingga mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi" katanya.
Dengan demikian petani di sekitar empat kawasan yang diusulkan menjadi warisan budaya dunia akan mampu berperanserta dan menjaga kesinambungan dan kelestariannya subak. Hamparan sawah di keempat kawasan itu nantinya menjadi sawah abadi, sekaligus contoh bagi petani lainnya untuk tetap menjaga kelangsungan lahan pertanian, sehingga tidak beralih fungsi," tutur Prof Windia.
Subak yang mendapat pengakuan sebagai WBD itu sangat penting, mengingat lahan sawah yang beralih fungsi ke non pertanian di Bali mencapai 5.206 hektare selama kurun waktu lima tahun terakhir, 2005-2010, sehingga setiap tahunnya Pulau Dewata kehilangan sawah rata-rata 1.380 hektare.
Lahan sawah beririgasi secara teratur di Bali pada 2005 tercatat 87.850 hektare, namun sekarang hanya masih tersisa 82.664 hektare, ribuan hektare lahan pertanian lainnya beralih fungsi itu untuk memenuhi lokasi pembangunan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan hotel dan pasifitas pariwisata, tutur Prof Windia.
Jika UNESCO nantinya dapat menyetujui terhadap keempat kawasan di Bali itu sebagai warisan budaya dunia, semua objek itu tetap menjadi milik masyarakat Bali, namun dalam upaya pelestarian dan menjaga keutuhannya, dunia internasional ikut bertanggung jawab.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.