Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menjaring 40 tersangka kasus narkoba dan minuman keras dalam gelar operasi Antik Agung 2011.

"Operasi antik ini dilaksanakan selama 25 hari sejak 4-28 Mei," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, Selasa.

Dari hasil pelaksanan operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polresta berhasil mengungkap 37 kasus narkoba maupun minuman keras (miras), dengan total jumlah total 40 tersangka yang termasuk 28 orang tersangka narkoba, dan 12 orang terjerat tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus miras.

AKP Sarjana menjelaskan, dalam gelar operasi Antik Agung 2011 tersebut Polresta Denpasar mengerahkan 73 personel, di antaranya merupakan personel Polresta Denpasar dan Polsek jajaran Polresta.

"Dalam operasi, polisi tidak hanya menyasar tempat-tempat hiburan malam, namun juga bandara, pelabuhan, toko-toko penjual obat, pintu masuk keluar Bali, hotel, kos, rumah, juga kami lakukan penggeledahan," ujar Sarjana.

Selain itu, lembaga pemasyarakatan (LP), kampus, sekolah-sekolah juga tak luput dari pantauan  petugas polisi untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang disita petugas saat penangkapan terhadap 40 tersangka kasus narkoba dan miras tersebut, yakni 319,19 gram sabu-sabu, 0,16 gram heroin, 9,11 gram hasis, 127,96 gram ganja, 1.773 butir ekstasi, 52 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek, serta 105 liter arak dengan berbagai campuran.

Kasat Narkoba Polresta Kompol Ambariyadi Wijaya mengatakan, dari total jumlah tersangka narkoba yang terjaring dalam operasi Antik, salah satu diantaranya merupakan seorang warga negara Australia bernama Ricky Shane Rowson (46).

"Dengan barang bukti 0,6 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi yang sebagian sudah digunakan oleh pelaku," ujar Kompol Ambariyadi.

Ricky Shane Rowson (46) ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 21.00 Wita di Villa Taroso No. 60, Jalan Dyana Pura, Camplung Tanduk, Kuta.

Dari pengakuan warga Australia ini, sabu-sabu dan ekstasi tersebut hanya dikonsumsi sendiri, untuk sementara polisi menjeratnya dengan pasal pengguna narkoba.

Sementara itu, selain warga Australia, salah satu tersangka narkoba yang terjaring merupakan seorang jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti yang dapat polisi, yaitu 1.771 butir ekstasi dan 194,65 gram sabu-sabu.

Pelaku dengan barang bukti terbanyak tersebut adalah Kadek Juiawati (28). Tersangka Kadek ditangkap pada Selasa (24/5) sekitar pukul 15.15 Wita, sesaat setelah mengambil paket narkoba yang dikirim dari Jawa Timur.

Pelaku saat itu sedang menuju sebuah perusahaan ekspedisi pengiriman barang di Denpasar untuk mengambil paket narkoba tersebut. Sebelumnya, warga yang curiga melapor kepada polisi, dan saat pengambilan barang tersebut tersangka dibuntuti oleh petugas lalu menangkapnya.

"Untuk tersangka KJ, prediksi kami ada sindikat narkoba karena barang buktinya sebanyak ini. Dan kasusnya masih akan kami kembangkan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat," kata Kompol Ambariyadi.

Atas perbuatannya, sebanyak 40 tersangka tersebut dapat dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berbagai ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan perbuatan dan jumlah barang bukti.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026