Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Pamong Praja Provinsi Bali merobohkan puluhan rumah semi permanen yang dianggap ilegal di kawasan Renon, Kota Denpasar, Kamis.

Kepala Biro Pengelola Aset Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudarsana mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali dan pihaknya tidak mengetahui adanya sewa-menyewa tanah seperti yang dinyatakan oleh para pemilik rumah.

"Ini sudah sesuai pelaksanaan aturan bahwa harus ditertibkan. Kalau untuk oknum pengacara yang menyewakan itu kami tidak tahu," katanya.

Dari pengakuan salah seorang pemilik rumah yang ikut tergusur, dirinya dan beberapa warga lainnya menyewa tanah tersebut dari seorang pengacara yang dia sebut bernama Martin.

"Awalnya saya kontrak tanah ini dari seorang pengacara, namanya Martin. Kalau sudah begini, ya apa boleh buat. Mungkin sudah nasib kami yang kena tipu," ujar Saiful.

Tanpa ada perlawanan dari puluhan warga yang rata-rata bekerja sebagai pemulung, petugas Satpol PP itupun meratakan puluhan rumah yang berdiri di atas lahan 1.800 meter persegi.

Setelah penggusuran, kini mereka masih kebingungan untuk mencari tempat untuk berteduh.


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026