Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirim surat kepada Bupati Gianyar menyikapi kasus pemberhentian Sekretaris Daerah di kabupaten setempat, Ida Bagus Gaga Adi Saputra.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Rabu, mengatakan, surat dari Gubernur Bali itu dikirimkan hari ini (14/12).

Menurut Dewa Mahendra, surat dari Gubernur Bali tersebut juga merupakan jawaban atas surat dari Bupati Gianyar dengan Nomor 800/4094/BKD tertanggal 9 Desember 2016 tentang Pembebasan Sementara Sekda Kabupaten Gianyar.

Surat yang dikirimkan oleh orang nomor satu di Bali itu diantaranya mengharapkan agar Bupati Gianyar Anak Agung Gede Agung Bharata dapat mempertimbangkan kembali Ida Bagus Gaga Adi Saputra, terkait dengan isi surat dari Bupati Gianyar, khususnya pada angka 4 yang isinya tidak akan melakukan pengukuhan untuk dilantik dan diangkat sebagai Sekda Gianyar.

Dalam surat Gubernur Bali disebutkan bahwa Ida Bagus Gaga yang masih dalam status terperiksa supaya dipertimbangkan kembali, mengingat asas hukum praduga tak bersalah serta sesuai ketentuan pasal 27 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan demikian, PNS yang dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya masih tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya.

"Di samping itu, Bapak Gubernur juga meminta agar tim pemeriksa yang dibentuk Bupati Gianyar dapat bekerja optimal dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penjatuhan hukuman disiplin serta untuk mendapatkan kepastian hukum Sekda dalam keadaan kosong atau tidak dapat melaksanakan tugas," kata Dewa Mahendra.

Sehingga, kata dia, selanjutnya dapat ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar atas persetujuan Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat.

Lewat surat itu juga diingatkan bahwa Gubernur mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda Kabupaten/Kota berupa pemindahan dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana pasal 19 huruf a PP tentang Disiplin PNS.

"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian hanya berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujarnya.

Sesuai dengan pasal 23 PP Nomor 53 Tahun 2010 itu juga diamanatkan untuk memanggil secara tertulis PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tujuh hari.

Ida Bagus Gaga sebelumnya dilengserkan sementara dari jabatan Sekda Gianyar melalui SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 karena selama setahun hubungannya tidak harmonis dengan Bupati AA Bharata.

Namun, Ida Bagus Gaga menilai terbitnya SK pemberhentian tersebut tidak prosedural sehingga dia tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Gianyar.

Ida Bagus Gaga sejak Selasa (13/12) juga bekerja sudah tidak dibantu sekretaris pribadinya karena sudah ditarik oleh Bupati Gianyar. Demikian juga sehari sebelumnya petugas Satpol PP Gianyar telah ditarik dari tugas pengamanan di dua rumah kediaman Ida Bagus Gaga.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016