Denpasar (Antara Bali) - Kantor Ombudsman Perwakilan Bali memanggil Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai pungutan, serta pembangunan Cinema XXI di "Level Twenty One Mall" kawasan Jalan Teuku Umar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa mengatakan pihaknya membenarkan kedua instansi tersebut telah datang menyerahkan sejumlah dokumen dan menjelaskan terkait permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.

"Kami telah mendengar pejelasan dan klarifikasi dari kedua pejabat tersebut. Dokumen dari BPPTSP dan PM juga sudah kami terima. Selanjutnya, kami pelajari dan kaji sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman," katanya.

Menurut dia, bila menemukan ada pelanggaran administrasi pihaknya akan memberi rekomendasi dan saran untuk Wali Kota Denpasar agar di evaluasi kembali.

"Bisa jadi, dalam kajian dan penelitian, Ombudsman tak menemukan pelanggaran artinya sah. Namun kalau ada pelanggaran administrasi, kami merekomendasi atau menyarankan kepada wali kota untuk evaluasi. Bila ada pelanggaran pidana kami juga rekomendasi ke intansi terkait, polisi dan jaksa untuk menelusuri," katanya.

Umar Alkhatab menegaskan sekarang tim sedang mempelajari dan mengkaji untuk mendapatkan data yang akurat.

"Setelah semua selesai, pasti kami akan membuat saran dan rekomondasi. Ini belum apa-apa, kami masih mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan instansi terkait, dan kami kros cek ke lapangan," katanya.(I020)

Pewarta: Pewarta Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016