Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi mendesak pemilik bangunan "Level Twenty One Mall" di kawasan Jalan Teuku Umar tersebut sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami mendesak pemilik bangunan tersebut membangun sesuai IMB. Jika ada pelanggaran agar dilakukan perbaikan hingga pembongkaran," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bangunan itu dulunya bernama "Denpasar Junction", namun seiring perkembangan tren maupun keberadaan mal tersebut, maka oleh pemilik bangunan yang baru, dilakukanlah renovasi secara menyeluruh, sehingga harus mengurus IMB baru.

"Saya termasuk anggota Dewan yang getol mempersoalkan keberadaannya ketika masih bernama `Denpasar Junction`. Namun setelah berganti nama dan kepemilikan banyak yang berubah, sehingga perlu ditata dengan baik agar IMB dan gambar sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

Politikus PDIP ini menyoroti beberapa hal terkait dengan keberadaan mega mal itu. Pertama soal parkir di atas, yang sama sekali membuat pengunjung tak nyaman, karena tak ada pembatasnya.

Kedua, soal pintu keluar yang di sebelah timur. Justru itu yang membuat kemacetan kendaraan karena bersebelahan dengan lampu pengatur lalu lintas di Jalan Diponegoro. Ketiga, cafe, resto dan sejumlah bangunan tenda di depan mal mestinya tidak boleh ada. Itu bisa dimanfaatkan untuk area parkir 20-an kendaraan.

"Saya harapkan keberadaan mal itu ditata, sehingga sesuai dengan IMB dan tidak membuat kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar," ujarnya.

Terkait bangunan Cinema XXI yang berada di mal tersebut, anggota Fraksi PDIP ini belum tahun soal Perwali tersebut.

"Itu kan ranahnya Pak Wali Kota. Saya tak punya kewenangan. Nanti saya cek dulu Perwalinya baru saya bisa komentari," ucapnya.

Menurutnya, kalau Perwali sudah terbit terlebih dahulu, maka izin operasionalnya harus mengikuti aturan (Perwali) tersebut.

"Tapi kalau belum ada Perwalinya maka izin operasional yang dikeluarkan instansi terkait sah secara aturan, dan tak melanggar. Kalau Perwali sudah duluan terbit, maka jarak Cinema XXI ke bioskop Cinepleks XXI di Jalan Thamrin dihitung dari mana jaraknya," katanya.(I020)

Pewarta: Pewarta Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016