Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengimbau Polri
agar menegakkan hukum secara adil terkait kasus pernyataan Gubernur DKI
Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri," kata Fadli Zon ketika menerima musisi Ahmad Dhani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Fadli, DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri untuk memberikan penjelasannya soal perkembangan terkini situasi di DKI Jakarta pascaaksi demo tanggal 4 November lalu.
Panggilan pertama pada pekan lalu dan panggilan kedua pada Senin (28/11), tapi kata Fadli, Kapolri menundanya lagi.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan menerima surat dari Polda Metro Jaya yang di dalamnya ada tulisan Sprindik, yang lazimnya singkatan dari Surat Perintah Penyidikan. Dhani curiga hal itu akan mengarahkan dirinya dari saksi menjadi tersangka.
"Karena dari semua surat yang diterima tidak disebut siapa terlapornya," kata Dhani. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri," kata Fadli Zon ketika menerima musisi Ahmad Dhani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Fadli, DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri untuk memberikan penjelasannya soal perkembangan terkini situasi di DKI Jakarta pascaaksi demo tanggal 4 November lalu.
Panggilan pertama pada pekan lalu dan panggilan kedua pada Senin (28/11), tapi kata Fadli, Kapolri menundanya lagi.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan menerima surat dari Polda Metro Jaya yang di dalamnya ada tulisan Sprindik, yang lazimnya singkatan dari Surat Perintah Penyidikan. Dhani curiga hal itu akan mengarahkan dirinya dari saksi menjadi tersangka.
"Karena dari semua surat yang diterima tidak disebut siapa terlapornya," kata Dhani. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016