Denpasar (Antara Bali) - I Komang Arim Sujana (23), terdakwa pembunuh Ni Luh Tety Ramuna yang bekerja sebagai wanita penghibur (PSK) di Denpasar, dihukum sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang melanggar Pasal 338 KUHP (dakwaan primer) dan Pasal 362 KUHP (dalam dakwaan subsider)," kata Ketua Majelis Hakim I.G.N Parta Bhargawa di Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa karena menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena membuat keluarga korban merasa kehilangan dan setelah perbuatan pembunuhan itu terdakwa merampas barang-barang milik korbanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menginap di Hotel Wisma Warta, Jalan Pidada VI Nomor 4, Denpasar Utara, pada 19 Juli 2016 Pukul 22.15 Wita dengan meminta saksi Teuku Ismal yang merupakan karyawan di penginapan itu untuk mencarikan terdakwa wanita penghibur.

Sebelum berkencan dengan korban, terdakwa bersama saksi Ismail sempat mencari PSK dengan menggunakan taksi di sebuah Hotel Ijo Jalan Cargo, namun tidak menemukan wanita penghiur yang cocok.

Namun, setelah terdakwa menuju ke Hotel Diana bersama saksi Teuku Ismal yang diantar sopir taksi I Gede Getas, barulah terdakwa menjatuhkan pilihnya kepada Ni Luh Tety Ramuna yang merupakan PSK yang sering mangkal di Hotel Ijo.

Saat itu juga, terdakwa mengajak korban berkencan dengan korban Ni Luh Tety Ramuna di Hotel Diana pada Pukul 17.00 Wita.

Namun, karena terdakwa lupa membawa dompet, terdakwa Komang Arim meminjam uang Rp250 ribu kepada sopir taksi.

Selanjutnya, terdakwa berjanji akan mengganti uang yang dipinjamnya itu di Hotel Wisma Warta. Pada Pukul 21.30 Wita terdakwa kembali mengajak korban ke Hotel Wisma Warta.

Saat di hotel itulah, korban meminta uang kepada terdakwa Rp1,5 juta karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Diana.

Merasa tertekan dengan ucapan dan makian korban, terdakwa langsung mencekek leher korban dengan menggunakan tangan kanannya dan melihat korban lemas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban tidak bernyawa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016