Negara (Antara Bali) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Negara menilai, gugatan pra peradilan yang dilakukan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, terkait penetapannya sebagai terdakwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas terlambat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Suhadi, yang memimpin lima jaksa untuk menghadapi sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa.
"Dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, bilamana suatu perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," katanya, menjawab 10 poin gugatan pra peradilan yang diajukan Winasa bersama pengacaranya, dalam sidang sebelumnya.
Ia mengatakan, saat mengajukan permohonan pra peradilan tanggal 17 Oktober 2016, Winasa sudah mulai diperiksa sebagai terdakwa oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali pada tanggal 12 Oktober.
Menurutnya, pemeriksaan oleh pengadilan itu ditandai dengan pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Namun dalam sidang pertama tanggal 12 Oktober tersebut, karena terdakwa belum didampingi pengacara, hakim menunda sidangnya. Tapi sidang sudah dimulai dan terbuka untuk umum," katanya.
Kemudian, ia melanjutkan, pada tanggal 19 Oktober dilakukan sidang kedua, namun lagi-lagi sidang ditunda karena terdakwa mengatakan sakit dan tidak kuat duduk untuk mendengarkan dakwaan.
Ia mengatakan, KUHAP memang tidak memberikan penjelasan secara expresis verbis apa yang dimaksud dengan "mulai diperiksa", namun dari beberapa ketentuan, pemeriksaan dimulai saat majelis hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
"Dari ketentuan tersebut, seluruhnya sudah terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu majelis hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Salah satu poin gugatan dari Winasa yang menyatakan, dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga dibantah oleh Suhadi.
Ia mengatakan, sebelum tahapan ke pengadilan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah menguraikan jawaban atas gugatan yang dilakukan I Gede Winasa lewat Simon Nahak dan kawan-kawan selaku kuasa hukumnya, jaksa mohon agar hakim dalam sidang pra peradilan gugatan tersebut gugur atau menolaknya.
Sebelumnya, Winasa mengajukan gugatan pra peradilan karena menganggap, ada kesalahan prosedur saat dirinya harus menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
Mantan Bupati Jembrana dua periode ini mengatakan, saat itu dirinya baru selesai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian beasiswa, namun jaksa langsung menggiringnya untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
Suhadi mengatakan, dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dilakukan Winasa pada tahun 2009 dan 2010 dengan jumlah kerugian negara Rp800 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Suhadi, yang memimpin lima jaksa untuk menghadapi sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa.
"Dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, bilamana suatu perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," katanya, menjawab 10 poin gugatan pra peradilan yang diajukan Winasa bersama pengacaranya, dalam sidang sebelumnya.
Ia mengatakan, saat mengajukan permohonan pra peradilan tanggal 17 Oktober 2016, Winasa sudah mulai diperiksa sebagai terdakwa oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali pada tanggal 12 Oktober.
Menurutnya, pemeriksaan oleh pengadilan itu ditandai dengan pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Namun dalam sidang pertama tanggal 12 Oktober tersebut, karena terdakwa belum didampingi pengacara, hakim menunda sidangnya. Tapi sidang sudah dimulai dan terbuka untuk umum," katanya.
Kemudian, ia melanjutkan, pada tanggal 19 Oktober dilakukan sidang kedua, namun lagi-lagi sidang ditunda karena terdakwa mengatakan sakit dan tidak kuat duduk untuk mendengarkan dakwaan.
Ia mengatakan, KUHAP memang tidak memberikan penjelasan secara expresis verbis apa yang dimaksud dengan "mulai diperiksa", namun dari beberapa ketentuan, pemeriksaan dimulai saat majelis hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
"Dari ketentuan tersebut, seluruhnya sudah terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu majelis hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Salah satu poin gugatan dari Winasa yang menyatakan, dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga dibantah oleh Suhadi.
Ia mengatakan, sebelum tahapan ke pengadilan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah menguraikan jawaban atas gugatan yang dilakukan I Gede Winasa lewat Simon Nahak dan kawan-kawan selaku kuasa hukumnya, jaksa mohon agar hakim dalam sidang pra peradilan gugatan tersebut gugur atau menolaknya.
Sebelumnya, Winasa mengajukan gugatan pra peradilan karena menganggap, ada kesalahan prosedur saat dirinya harus menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
Mantan Bupati Jembrana dua periode ini mengatakan, saat itu dirinya baru selesai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian beasiswa, namun jaksa langsung menggiringnya untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas.
Suhadi mengatakan, dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dilakukan Winasa pada tahun 2009 dan 2010 dengan jumlah kerugian negara Rp800 juta lebih.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016