Negara ( Antara Bali) - Polisi dari Polsek Negara, Kabupaten Jembrana menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang diselundupkan ke Bali dengan cara dipaketkan.
"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat sering ada kiriman paket rokok ilegal yang diturunkan di pinggir jalan. Kami lalu melakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut," kata Kapolsek Negara Komisaris Herson Djuanda, Rabu.
Ia mengatakan, Minggu (2/10) sekitar pukul 02.00 wita dinihari, di seputar Jalan Udayana, seseorang berinisial PPA mengambil paket dibungkus karung besar dengan sepeda motor.
Petugas yang sudah curiga karung tersebut berisi rokok ilegal, langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut paketan yang hendak diambilnya.
Saat diperiksa, karung besar itu berisi tiga puluh bal atau 3000 bungkus rokok merk Grend Light tanpa dilengkapi pita cukai.
"Orang yang mengambil paket berisi rokok tersebut mengaku, ia hanya disuruh orang berinisial GG dari Kelurahan Banjar Tengah. Kami sudah amankan pemilik rokok ilegal tersebut," kata Herson.
Menurutnya, pelaku penyelundupan atau pengedar rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 yunto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Ia mengatakan, pelanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal dua kali cukai, maksimal sepuluh kali nilai cukai.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat sering ada kiriman paket rokok ilegal yang diturunkan di pinggir jalan. Kami lalu melakukan pendalaman dan penyelidikan informasi tersebut," kata Kapolsek Negara Komisaris Herson Djuanda, Rabu.
Ia mengatakan, Minggu (2/10) sekitar pukul 02.00 wita dinihari, di seputar Jalan Udayana, seseorang berinisial PPA mengambil paket dibungkus karung besar dengan sepeda motor.
Petugas yang sudah curiga karung tersebut berisi rokok ilegal, langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut paketan yang hendak diambilnya.
Saat diperiksa, karung besar itu berisi tiga puluh bal atau 3000 bungkus rokok merk Grend Light tanpa dilengkapi pita cukai.
"Orang yang mengambil paket berisi rokok tersebut mengaku, ia hanya disuruh orang berinisial GG dari Kelurahan Banjar Tengah. Kami sudah amankan pemilik rokok ilegal tersebut," kata Herson.
Menurutnya, pelaku penyelundupan atau pengedar rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 yunto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Ia mengatakan, pelanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal dua kali cukai, maksimal sepuluh kali nilai cukai.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016