Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta seluruh instansi
pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dalan
pelayanan publik, serta mengumumkan para oknum yang menjadi pelakunya.
"Saya minta agar hasil-hasil penindakan pungutan liar diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Asman di Jakarta, Selasa.
Asman menyerukan agar seluruh instansi pemerintah menugaskan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi atas terjadinya pungli.
Dia juga mengajak seluruh instansi pemerintah memberikan kemudahan akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar.
"Di sisi lain aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Asman.
Lebih jauh Asman mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan oknum pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungli dalam pelayanan publik.
Terkait hal tersebut, Menteri Asman telah mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli yang didalamnya berisi langkah-langkah pemberantasan pungli.
Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan walikota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya minta agar hasil-hasil penindakan pungutan liar diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Asman di Jakarta, Selasa.
Asman menyerukan agar seluruh instansi pemerintah menugaskan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi atas terjadinya pungli.
Dia juga mengajak seluruh instansi pemerintah memberikan kemudahan akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar.
"Di sisi lain aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Asman.
Lebih jauh Asman mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan oknum pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungli dalam pelayanan publik.
Terkait hal tersebut, Menteri Asman telah mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli yang didalamnya berisi langkah-langkah pemberantasan pungli.
Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan walikota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016