Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali optimistis realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh dari kebijakan pemutihan hingga akhir November 2016 dapat mencapai target yang sudah ditetapkan.

"Target kami hingga akhir November sekitar Rp189 miliar, sedangkan jumlah wajib pajaknya nanti menyesuaikan. Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dengan kerja keras yang sudah dilakukan jajarannya seperti melakukan sistem "door to door", hingga sosialisasi ke pasar tradisional dan modern pada hari-hari libur, telah mendapat respons positif dari masyarakat sehingga dia optimistis dapat mencapai target.

"Selain dapat mencapai target rupiah, mudah-mudahan data kepemilikan kendaraan yang kami punya menjadi semakin valid," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.

Santha mengemukakan, hingga akhir September lalu, jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti program pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor sudah lebih dari 200 ribu atau jumlah nominalnya lebih dari Rp99 miliar.

Dia menambahkan, pogram penghapusan denda dan bunga pajak, tidak saja untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini sudah diberlakukan sejak 20 Juni 2016.

Melalui pemutihan itu, setidaknya Dispenda Bali ingin memvalidasi data sekitar 600 ribu unit kendaraan yang selama ini pajak kendaraan bermotornya tidak dibayarkan oleh pemiliknya.

Sejauh ini data jumlah kendaraan roda dua dan selebihnya yang dimiliki sekitar 3,5 juta unit. Tetapi faktanya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara reguler sekitar 2,5 juta unit.

"Sehingga masih ada kekurangan pembayaran pajak hampir 1 juta unit. Ini yang perlu dipetakan, apa benar sejumlah itu yang belum membayar pajak," ujar Santha. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016