Jakarta (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan lima hal yang memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sehingga jaksa berketetapan memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kedua, Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

Jaksa bahkan menyebutkan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna.

"Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri," kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia," lanjut dia.

Dan yang kelima adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

"Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum," lanjut dia.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Jessica. "Hal yang meringankan, tidak ada."

Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun dipotong masa tahanan pada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut di persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016