Denpasar (Antara Bali) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar menyelenggarakan musyawarah desa sebagai acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des).
Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan pada pembukaan acara tersebut, Jumat mengatakan musyawarah tersebut dalam upaya menidaklanjuti Peraturan Undang-UndangNomor 6 tahun 2016 mensyaratkan agar semua desa membuat RPJM Desa.
"Visi misi ini sederhana namun harus direlisasikan, maka dari itu perlu dimusyawarahkan, dan semua itu harus tersusun dalam RPJM Desa," katanya.
Ia mengatakan dalam penyusunan RPJM Desa perlu adanya musyawarah desa yang harus juga mengacu pada visi misi Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pembangunan dengan "Padmaksara" dan mewujudkan kota cerdas.
Begitu juga, kata Dewa Puspawan, pemerintah pusat juga mencanangkan membangun desa mulai dari pinggiran. Maka dari itu perencanaannya harus jelas, Dan dalam penyusunan RPJMD, supaya tidak ada perencanaan di susun di tengah jalan.
Puspawan menambahkan, semestinya RPJM disusun enam tahun sesuai dengan masa jabatan kepala desa, karena sudah berlalu tiga tahun, maka penyusunan kali untuk pembangunan tiga tahun ke depan.
RPJM Desa ini pada akhir masa jabatan kepala desa hal ini harus dipertanggungjawabkan. Oleh karana itu semua elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini harus ikut memikirkan dan mendiskusikan permasalahan yang ada.
Ketua BPD Kesiman Petilan Anak Agung Made Putra mengatakan kegiatan Musdes ini merupakan kegiatan wajib yang diselenggarakan desa dalam kalender kerjanya pada setiap tahun atau pun waktu tertentu.
Musdes juga merupakan wadah untuk menggali berbagai usulan berbagai permasalahan dan tertentunya mencari solusi bersama guna penyelarasan dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa, lembaga desa dan program-program yang menjadikan Desa Kesiman Petilan akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan.
"Kami harapkan semua komponen masyarakat yang hadir bisa ikut mendiskusikan persoalan masalah yang ada," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan pada pembukaan acara tersebut, Jumat mengatakan musyawarah tersebut dalam upaya menidaklanjuti Peraturan Undang-UndangNomor 6 tahun 2016 mensyaratkan agar semua desa membuat RPJM Desa.
"Visi misi ini sederhana namun harus direlisasikan, maka dari itu perlu dimusyawarahkan, dan semua itu harus tersusun dalam RPJM Desa," katanya.
Ia mengatakan dalam penyusunan RPJM Desa perlu adanya musyawarah desa yang harus juga mengacu pada visi misi Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan pembangunan dengan "Padmaksara" dan mewujudkan kota cerdas.
Begitu juga, kata Dewa Puspawan, pemerintah pusat juga mencanangkan membangun desa mulai dari pinggiran. Maka dari itu perencanaannya harus jelas, Dan dalam penyusunan RPJMD, supaya tidak ada perencanaan di susun di tengah jalan.
Puspawan menambahkan, semestinya RPJM disusun enam tahun sesuai dengan masa jabatan kepala desa, karena sudah berlalu tiga tahun, maka penyusunan kali untuk pembangunan tiga tahun ke depan.
RPJM Desa ini pada akhir masa jabatan kepala desa hal ini harus dipertanggungjawabkan. Oleh karana itu semua elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini harus ikut memikirkan dan mendiskusikan permasalahan yang ada.
Ketua BPD Kesiman Petilan Anak Agung Made Putra mengatakan kegiatan Musdes ini merupakan kegiatan wajib yang diselenggarakan desa dalam kalender kerjanya pada setiap tahun atau pun waktu tertentu.
Musdes juga merupakan wadah untuk menggali berbagai usulan berbagai permasalahan dan tertentunya mencari solusi bersama guna penyelarasan dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa, lembaga desa dan program-program yang menjadikan Desa Kesiman Petilan akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan.
"Kami harapkan semua komponen masyarakat yang hadir bisa ikut mendiskusikan persoalan masalah yang ada," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016