Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali masih menunggu kepastian Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Fakultas Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya sebagai saksi ahli terkait dugaan korupsi pengadaan kapal ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Bali.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut, sebelum Hari Raya Galungan dan saat ini kami menunggu konfirmasi kedua lembaga tersebut," ujar Wayan Suardi, Jaksa Penyidik Kejati Bali di Denpasar, Senin.

Pihaknya melibatkan dua lembaga tersebut karena diperlukan saksi ahli untuk memaparkan beberapa data dari sisi ilmiah dan akademisi. "Data yang diminta telah dikirim, sebagai dasar untuk melakukan tinjauan," ujarnya.

Suardi menegaskan, dua lembaga tersebut berencana akan melakukan tinjauan ke lapangan, usai mempelajari seluruh data yang telah dikirimkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.

"Untuk tinjauan lapangan serta pemeriksaan sebagai saksi ahli, masih dikonfirmasi waktu. Kapan dua lembaga ini akan datang ke Bali," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bali belum melakukan ekspose menyeluruh terkait kasus itu, karena memerlukan saksi-saksi ahli yang berkompeten menjelaskan kasus ini disidangkan.

Kasipenkum Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan bersama Kasi Penyidikan Dr Akmal Kodrat, sebelumnya menyatakan untuk ekspose kecil telah dilakukan untuk mengetahui progres perkembangan kasusnya.

Namun, ekspose penetapan tersangka, setelah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan hingga saat ini belum juga dilakukan karena masih menunggu pemeriksaan saksi berkompeten dari Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta.

Menurut dia, untuk pemeriksaan tingkat lokal (Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali) dirasakan sudah cukup. Namun untuk di pusat, Akmal bersama Ashari menjelaskan, akan dijadwalkan pemeriksaan dari KKP yang direncanannya awal September 2016.

Terkait nama-nama pejabat tersebut, Akmal tidak berkomentar karena saksi masih dirahasiakan, sehingga dalam penetapan tersangka atau dalam sidang akan terbuka semuanya.

Dugaan bantuan sosial yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali yakni tujuh kapal nelayan senilai Rp10 miliar lebih, telah dinyatakan naik kelas.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terfokus pada penyelidikan yang dimulai 19 April 2016 hingga tahap penyidikan. Dengan demikian, dugaan adanya kerugian negara sudah terpenuhi dan telah dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

Terkait tersangka dalam kasus itu, Ashari memilih menyembunyikan identitasnya karena penetapan tahap penyidikan tidak langsung menunjuk tersangka dan masih memerlukan data maupun pemberkasan secara resmi lengkap.

Jaksa penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum memiliki bukti kuat. "Untuk tersangka nanti kita umumkan pada waktunya dan sekarang kami terus mengadakan penyidikan," ujarnya.

Terkait kerugian negara dalam dugaan kasus itu, Ashari tidak menyebutkan jumlahnya secara pasti. "Yang jelas terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Besarnya berapa, itu masih kami dalami," ujar Ashari. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016