Denpasar (Antara Bali) - Yonkov Irnov (40), warga asal Bulgaria yang melakukan perusakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Nusa Dua, Bali, dihukum sembilan bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Undang-Undang Tahun 2008 tentang informasi teknologi (IT)," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam pembacaan amar putusan itu, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa aksi terdakwa dilakukan pada 28 Maret 2016 di salah satu ATM BNI yang berada di Hardis Nusa Dua, Bali.

Aksi terdakwa terekam kamera CCTV saat hendak melepas "kanopiqped" yang dimodifikasi yang ditambah "spycamp" yang dipasang pada tombol angka ATM.

Setelah memasang alat perekam di bawah talang angka tersebut, kemudian terdakwa memasang memori yang untuk menyimpan data nasabah.

Kemudian, pada 30 Maret 2016 terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polresta Denpasar, berkat laporan pegawai bank ssetempat.

Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian Rp2,9 juta dan setelah mendengar putusan hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang tersebut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016