Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Made Mangku Pastika untuk mengatasi persoalan penutupan penambangan galian C di Kabupaten Karangasem oleh Polda Bali.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 900/1754/DPRD dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus lalu.
Salah satu poin rekomendasi itu menyebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa segala urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk pertambangan batuan (galian C) menjadi kewenangan daerah provinsi.
Dikatakan, hal itu dipertegas dengan surat Kementerian ESDM Nomor 04.E/30/DJB/2015, dalam poin 5 huruf c dan d disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, gubernur diminta untuk segera memproses penetapan wilayah pertambangan rakyat, dan memproses permohonan atau izin yang diajukan kepada gubernur.
Oleh karena itu, kata Adi Wiryatama, pihak DPRD Bali merekomendasikan kepada Gubernur Mangku Pastika untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Bali juga menyebutkan bahwa dengan adanya penutupan penambangan galian C yang ada di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, akan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Alasannya, karena ada sekitar 9.000 orang yang akan kehilangan pekerjaan, harga akan semakin mahal. Selain itu, adanya kelangkaan material berupa pasir, kerikil dan batuan lainnya akan sangat berpengaruh terhadap pelaksaaan proyek-proyek yang sedang berlangsung.
Rekomendasi itu diterbitkan setelah memperhatikan surat dari Badan Pimpinan Daerah GAPENSI Provinsi Bali Nomor 181/G.B/VII/2016 perihal Mohon Solusi Kelangkaan Material Quary, dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRD Bali dengan instansi terkait, serta hasil kunjungan lapangan Komisi III ke Desa Sebudi, kecamatan Selat, Karangasem. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 900/1754/DPRD dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus lalu.
Salah satu poin rekomendasi itu menyebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa segala urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk pertambangan batuan (galian C) menjadi kewenangan daerah provinsi.
Dikatakan, hal itu dipertegas dengan surat Kementerian ESDM Nomor 04.E/30/DJB/2015, dalam poin 5 huruf c dan d disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, gubernur diminta untuk segera memproses penetapan wilayah pertambangan rakyat, dan memproses permohonan atau izin yang diajukan kepada gubernur.
Oleh karena itu, kata Adi Wiryatama, pihak DPRD Bali merekomendasikan kepada Gubernur Mangku Pastika untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Bali juga menyebutkan bahwa dengan adanya penutupan penambangan galian C yang ada di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, akan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Alasannya, karena ada sekitar 9.000 orang yang akan kehilangan pekerjaan, harga akan semakin mahal. Selain itu, adanya kelangkaan material berupa pasir, kerikil dan batuan lainnya akan sangat berpengaruh terhadap pelaksaaan proyek-proyek yang sedang berlangsung.
Rekomendasi itu diterbitkan setelah memperhatikan surat dari Badan Pimpinan Daerah GAPENSI Provinsi Bali Nomor 181/G.B/VII/2016 perihal Mohon Solusi Kelangkaan Material Quary, dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRD Bali dengan instansi terkait, serta hasil kunjungan lapangan Komisi III ke Desa Sebudi, kecamatan Selat, Karangasem. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016