Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menyatakan segera menahan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SG (40) mencabuli seorang anak perempuan disabilitas berinisial SDY (12) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Kami tengah melakukan pendalaman kasus ini. Kami harapkan beberapa keterangan dan barang bukti segera terkumpul," kata Kanit PPA Polres Buleleng Ipda Edi Sukaryawan, Senin.

Ia mengatakan, pihak keluarga korban yang tinggal di wilayah Kota Singaraja akan memberikan beberapa barang bukti pendukung kepada aparat kepolisian.

"Barang bukti tersebut berupa baju dan perlengkapan dalam milik korban. Kami sudah menghubungi dan kemungkinan keluarga akan membawa barang bukti ke kami pada (1/8), " ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka SG belum ditahan sejak kasus pertama mencuat karena belum cukup bukti. "Hingga kini sudah mencapai 80 persen, jika sudah lengkap akan segera kami tahan," tambahnya.

Edy pun mengungkapkan, kini pelaku yang sehari hari bekerja sebagai guru kontrak telah berhenti mengajar karena profesinya yang memberatkan sehingga berhenti.

Disdik Buleleng pun, kata dia, sempat menanyakan karena dikira pelaku sudah ditahan. "Kami akan lakukan pemanggilan pada Senin besok dan langsung akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Seperti yang diberikan sebelumnya, SDY yang masih duduk dibangku kelas VI SLB tipe C mengalami aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMP di wilayah Sawan berinisial SG. Aksi yang dilakukan ini pun diketahui oleh sepupu korban yang kerap kali melihat pelaku mengajak korban ke rumahnya saat kondisi rumah sepi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016