Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, melibatkan kalangan desa adat di daerah itu memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

"Kami bekerja sama dengan para kelian (ketua) adat di Buleleng agar mereka yang tersangkut kasus narkoba juga mendapatkan sanksi adat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Made Dwi Wirawan di Kota Singaraja, Bali, Selasa.

Menurut dia, semua kalangan harus saling bahu membahu dan saling bekerja sama menekan peredaran narkoba di daerah itu. Pasalnya, narkoba kini telah merambah wilayah pelosok desa akibat perkembangan teknologi saat ini.

"Oleh karena itu, kami melibatkan desa adat di Buleleng. Adat di Buleleng melalui desa pakraman dinilai masih kuat dan mampu mendorong penerapan aturan adat melalui "perarem" dan "awig-awig".

Selain itu, Dwi Wirawan menambahkan, peredaran narkoba di Bali pada umumnya harus mendapatkan atensi semua pihak, terlebih lagi Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di tanah air dan dunia, menjadi pusat ekonomi masyarakat.

"Banyak orang ingin datang ke Bali untuk mengadu nasib. Mereka memiliki kemampuan dan keahlian bisa saja bekerja dalam berbagai sektor yang ada, tetapi bagi yang tidak (minim skill) sangat mudah terjerumus menjadi pengedar narkoba karena desakan ekonomi," papar dia.

Sepanjang 2016, kepolisian mencatat kasus narkoba di kabupaten ujung utara Bali itu berdasarkan laporan kepada pihak kepolisian mencapai sekitar 36 kasus, dimana kini telah diamankan sekitar 40 orang tersangka kasus narkoba. "Sebagian besar pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016