Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan saluran air minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.

"Kami menahan satu orang staf proyek pekerjaan konstruksi jaringan air minum dan air bersih dari PT Adhi Karya bernama Parno Tris Hadiono," kata Aspidsus Kejati Bali Polin Sitanggang, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali, pihak Kejati Bali langsung membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan.

Polin Sitanggang mengatakan, terkait kasus penahanan tersangak Tri Hardiono itu, atas pengembangan kasus yang telah menghukum tiga terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Terkait kerugian negara, akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. "Kasus ini oleh penyidik Polda berkasnya sudah dikoordinasikan kepada jaksa peneliti, selanjutnya jaksa menyatakan berkas lengkap," ujarnya.

Ia menegaskan, upaya panahanan itu dilakukan di Lapas Klas IIA Kerobokan, agar memperlancar jalannya persidangan nanti, meskipun tempat kejadian perkaranya (TKP) di Karangasem.

"Untuk urusan administrasi kasus ini tetap diambil alih Kejari Karangasem, namun untuk memudahkan jalannya persidangan, tersangka ditahan di Lapas Kerobokan dalam kurun waktu 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Minum dan Air Bersih Pengadaan Air Minum di Kecamatan Abang, Manggis dan Kubu, Karangasem telah memvonis tiga terdakwa yakni, mantan Kepala PT Adhi Karya Divisi VII, Imam Wijaya Santosa dihukum dua tahun penjara.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IB Made Oka dihukum satu tahun penjara dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Nyoman Arnawa yang juga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek ini dihukum 1,5 tahun penjara.

Rencana proyek pemasangan pipa itu, digunakn untuk mengaliri air diempat Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.

Proyek pipanisasi sepanjang 62 kilometer itu diikuti 16 peserta lelang dengan 13 perusahaan yang langsung mengajukan penawaran.

Saat itu, penawaran terendah dilakukan PT Waskita Karya berkerjasama dengan PT Duta Karya dengan nilai penawaran Rp26,4 miliar.

Namun faktanya pada lelang tersebut, PT Adhi Karya menawar Rp27 miliar dan memenangkan proyek itu, sedangkan PT Waskita Karya dijadikan cadangan.

Setelah membuat perjanjian yang ditandatangani Kadis PU Karangasem, Arnawa dengan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya, Imam Wijaya Santosa.

Sedangkan IB Made Oka ditunjuk mantan Bupati Karangasem, Wayan Geredeg pada Tahun 2008 sebagai PPTK dalam proyek pengadaan kontruksi air bersih dan pengembangan air minum di Karangasem itu.

Dalam pemasangan pipa inilah akhirnya ditemukan penyelewengan, karena PT Adhi Karya menggunakan pipa yang tidak sesuai dengan kontrak. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016