Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Provinsi Bali tetap membuka layanan Samsat seperti biasa saat Hari Suci Pagerwesi yang jatuh pada 29 Juni 2016, sebagai upaya untuk mengejar target perolehan pendapatan.

"Kami buka pelayanan seperti biasa, mudah-mudahan masyarakat berpartisipasi untuk menyelesaikan kewajiban dan kerja keras kami bisa tercapai," kata Kepala Dispenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, hingga Senin (27/6) siang, pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor mencapai kisaran 44,07 persen dari 45 persen yang ditargetkan hingga triwulan II/2016. "Jadi masih ada kekurangan hingga Rp12 miliar dan itu kami akan cari sampai dengan tiga hari ke depan," ucapnya.

Pada Hari Pagerwesi yang merupakan salah satu hari suci umat Hindu, sekolah dan kantor-kantor di Bali libur fakultatif.

Dia mengemukakan, perolehan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini ditargetkan sebesar Rp1,113 triliun lebih, dan hingga triwulan II ditargetkan dapat mencapai 45 persen (Rp500,85 miliar).

Sedangkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga sama ditargetkan sebesar 45 persen, tetapi baru terealisasi 35,6 persen. Untuk tahun ini BBNKB, ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun.

"Yang paling penting tidak hanya mencapai target tersebut, lebih dari itu sangat terkait belanja daerah karena Perda APBD Induk 2016 sudah ditetapkan. Ketika sudah ditetapkan, maka pendapatan harus dipenuhi," ucap Santha.

Dia menambahkan, kalau rencana pendapatan tidak terpenuhi satu persen saja, berarti nanti ada ketimpangan antara pendapatan dan belanja.

"Oleh karena itu, kami dan UPT Samsat se-Bali bekerja keras bagaimana caranya memenuhi pendapatan sehingga belanja tidak jadi persoalan," katanya.

Di sisi lain, tambah dia, pendapatan BBNKB dari kendaraan baru memang cukup sulit untuk dipenuhi di tengah kondisi perekonomian yang melambat dan itu tidak hanya terjadi di Bali.

"Semua pihak tahu bahwa saat ini perekonomian kita belum mengembirakan, sehingga banyak hal yang harus dilakukan, diantaranya kami juga mengambil kebijakan penghapusan denda pajak dan bunga bagi PKB dan BBNKB atau lazimnya disebut pemutihan mulai 20 Juni lalu," ujar Santha. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016