Mangupura (Antara Bali) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kabupaten Badung, Bali, mengimbau masyarakat di daerah itu agar tertib berlalulintas dan memenuhi syarat administrasi maupun teknis di bidang perizinan angkutan layak jalan kendaraan bermotor.
"Mari bersama-sama tertib berlalulintas baik dari sisi administrasi maupun teknis sehingga pelanggaran yang terjadi dapat ditekan terkait perizinan angkutan kendaraan bermotor layak uji," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Badung Tofan Priyanto, di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan, apabila adanya pelanggaran, maka sanksi yang akan diberikan sesuai Undnag-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang umum harus memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan laik jalan dan persyaratan teknis lainnya," ujarnya.
Untuk kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan, kata dia, barang buktinya akan ditahan dan bukti yang didapat akan dikirim ke pengadilan secara berkala yaitu hari Rabu dan Jumat dan dilakukan proses pengadilan karena dianggap melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya, Dishubkominfo Kabupaten Badung bekerja sama dengan Polres Badung melaksanakan rahasia gabungan pada Selasa (31/5) di Jalan Raya Munggu, Mengwi Badung, Bali.
Dalam razia itu, dipimpin langsung Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Badung Tofan Priyanto didampingi Sat Lantas Polres Badung Iptu Pol. I Ketut Gunaksa.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 60 orang pengendara, dengan jenis pelanggaran diantaranya tidak memiliki ijin pariwisata, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak membawa kelengkapan perijinan sebanyak 34 pelanggar.
Kemudian, banyak didapati pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanpa helm serta pelanggaran lainnya sebanyak 26 pelanggar.
Tofan Priyanto mengatakan kegiatan ini diselenggarakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan dan penertiban lalu lintas.
"Ini akan terus dilaksanakan setiap dua kali seminggu dengan menyasar laik jalan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk tertib dalam perijinan," ujar Tofan Priyanto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Mari bersama-sama tertib berlalulintas baik dari sisi administrasi maupun teknis sehingga pelanggaran yang terjadi dapat ditekan terkait perizinan angkutan kendaraan bermotor layak uji," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Badung Tofan Priyanto, di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan, apabila adanya pelanggaran, maka sanksi yang akan diberikan sesuai Undnag-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang umum harus memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan laik jalan dan persyaratan teknis lainnya," ujarnya.
Untuk kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan, kata dia, barang buktinya akan ditahan dan bukti yang didapat akan dikirim ke pengadilan secara berkala yaitu hari Rabu dan Jumat dan dilakukan proses pengadilan karena dianggap melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya, Dishubkominfo Kabupaten Badung bekerja sama dengan Polres Badung melaksanakan rahasia gabungan pada Selasa (31/5) di Jalan Raya Munggu, Mengwi Badung, Bali.
Dalam razia itu, dipimpin langsung Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Badung Tofan Priyanto didampingi Sat Lantas Polres Badung Iptu Pol. I Ketut Gunaksa.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 60 orang pengendara, dengan jenis pelanggaran diantaranya tidak memiliki ijin pariwisata, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak membawa kelengkapan perijinan sebanyak 34 pelanggar.
Kemudian, banyak didapati pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanpa helm serta pelanggaran lainnya sebanyak 26 pelanggar.
Tofan Priyanto mengatakan kegiatan ini diselenggarakan secara rutin sebagai bentuk pengawasan dan penertiban lalu lintas.
"Ini akan terus dilaksanakan setiap dua kali seminggu dengan menyasar laik jalan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk tertib dalam perijinan," ujar Tofan Priyanto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016