Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengharapkan jajaran Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dapat meningkatkan kualitas dan menuntaskan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan uji coba lima hari kerja.

"Memang kebijakan ini (lima hari kerja-red), latar belakangnya karena jika sampai pukul 13.00 Wita itu belum tuntas satu pelayanan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Selasa.

Dia mencontohkan, ketika pasien memeriksakan diri ke RSUP Sanglah dan harus menjalani cek laboratorium, selama ini tidak bisa langsung mendapatkan hasilnya pada hari yang sama karena sudah lewat dari pukul 13.00 Wita. Akibatnya pasien harus menunggu hasilnya keesokan hari.

"Kalau dengan menambah jam kerja hingga pukul 16.00 Wita, bisa satu hari jalan, pagi periksa dan sore sudah ada hasilnya. Ini terutama untuk masyarakat yang jauh-jauh sehingga tidak bolak-balik," ucapnya.

Suarjaya menambahkan, meskipun pelayanan di poliklinik RSUP Sanglah menjadi lima hari kerja sebenarnya dari sisi jam kerja bertambah dari 28 jam dalam seminggu menjadi 32 jam.

Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan lima hari kerja untuk Sanglah, lanjut dia, juga dengan pertimbangan untuk memperbaiki sistem rujukan, karena biasanya yang datang ke poliklinik tidak hanya pasien dengan kasus spesialistik, tetapi juga kasus biasa (penyakit ringan).

"Mestinya yang kasus biasa harus dari puskesmas dulu, sehingga RSUP Sanglah tidak menjadi "puskesmas raksasa". Kami ingin mengedukasi masyarakat sehingga untuk penyakit yang ringan bisa dibawa ke puskesmas dulu," kata Suarjaya.

Suarjaya menegaskan dengan lima hari kerja ini bukan berarti menutup RSUP Sanglah setelah hari Jumat karena pelayanan kegawatdaruratan di UGD tetap dibuka. Sehingga ketika ada kasus kegawatdaruratan, UGD yang akan menangani.

Uji coba lima hari kerja akan dimulai 1 Juni 2016 selama tiga bulan ke depan. Jika ternyata nanti dari hasil evaluasi tidak efektif dan efisien dari sisi pelayanan serta mendapat keluhan dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan seperti sebelumnya menjadi enam hari kerja. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016